Reaksi Kubu Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan
Laporan tersebut memicu polemik setelah muncul klaim adanya perubahan pernyataan dari penulis buku.
Kubu Rismon Hasiholan Sianipar angkat bicara terkait laporan dugaan penipuan atas buku Gibran End Game yang dilayangkan mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut memicu polemik setelah muncul klaim adanya perubahan pernyataan dari penulis buku.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, mengaku belum mengetahui secara rinci isi laporan yang diajukan oleh Irwan Arya. Ia menegaskan pihaknya masih menunggu kejelasan mengenai pasal yang digunakan serta peristiwa yang dilaporkan.
“Saya Jahmada Girsang dan klienku Rismon menunggu tentang laporan itu, sebab kami tidak tahu pasal-pasal yang dilaporkan tentang peristiwa apa?, nanti pasti semua berjalan sesuai aturan hukum acara pidana yang baru,” kata Jahmada saat dihubungi, Sabtu (25/4/2026).
Rismon Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan
Laporan tersebut dilayangkan Irwan Arya pada Jumat (24/4/2026) malam dan terdaftar dengan nomor: LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Hari ini saya hadir untuk melaporkan Saudara Rismon Sianipar. Karena saya telah merasa tertipu telah membeli buku Gibran End Game ini," ujar Irwan kepada wartawan.
Irwan mengaku telah membeli puluhan eksemplar buku dengan total pembayaran mencapai Rp6 juta. Ia bahkan berencana membeli hingga 200–300 buku, namun baru menyelesaikan pembayaran untuk 60 buku.
Pernyataan Rismon Bertolak Belakang dengan Isi Buku
Permasalahan muncul setelah adanya pernyataan dari Rismon yang dinilai bertolak belakang dengan isi buku tersebut. Irwan mengaku terkejut dengan perubahan sikap tersebut.
"Di mana saya rencana membeli 200 buku sampai 300 buku, dan saya baru membayar 60 buku, sisanya belum saya selesaikan.
Dalam berjalannya seiring waktu, tiba-tiba muncul pernyataan yang sangat mengagetkan buat saya," ujar dia.
Pernyataan itu, menurut Irwan, disampaikan di Istana Wakil Presiden dan dalam sebuah acara televisi.
"Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Dan dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia," ujar dia.
Merasa Dirugikan
Irwan menilai perubahan sikap tersebut membuat para pembeli merasa dirugikan dan dibohongi, terlebih dirinya mengaku sebagai pengagum karya Rismon.
"Saya merasa ditipu. Kami yang telah membeli, telah membaca. Sebenarnya Pak Rismon ini kami penggemar beratnya beliau, mengaguminya beliau dengan hasil penelitiannya beliau juga. Akan tetapi kenapa berubah 180 derajat dan tidak mengakui buku yang telah ditulisnya sendiri," ujar dia.
Dalam laporannya, Irwan turut menyerahkan barang bukti berupa satu buku, bukti pembayaran, serta menghadirkan saksi.
Ia melaporkan dugaan penipuan dengan Pasal 492 dan 486 KUHP dan menegaskan agar kasus ini diproses secara hukum.
"Saya akan menuntut itu harus diproses secara hukum karena saya merasa tertipu, Bang. Itu, atas buku yang telah diterbitkan oleh Bang Rismon ini," ujar dia.