Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Angkut Mesin ATM di DPRD Makassar
Polisi mengungkap para pelaku menggunakan bajaj untuk mengangkut mesin ATM.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menetapkan 10 orang sebagai tersangka penjarahan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Sulselbar yang berada di Kantor DPRD Makassar saat kerusuhan 29 Agustus 2025 lalu.
Dalam kasus ini, polisi mengungkap para pelaku menggunakan bajaj untuk mengangkut mesin ATM.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menyebut total tersangka kerusuhan hingga kini mencapai 53 orang. Dari jumlah itu, 43 orang dewasa dan 11 orang masih di bawah umur.
"Kemudian ada beberapa TKP (tempat kejadian perkara) yang kemarin belum saya sampaikan, karena ini perubahan terbaru. Ada beberapa tersangka, dengan TKP baru," ujar Didik saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (16/9).
Hal senada juga dikatakan Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana. Arya bilang, jumlah pelaku penjarahan ATM mencapai sekitar 20 orang. Dari mesin ATM tersebut, pelaku menggasak uang sebesar Rp320 juta.
"Nah ini, salah satu barang buktinya adalah bajaj ini yang digunakan untuk mengangkut ATM. Jadi boks ATM ini diangkut dengan bajaj ini," kata Arya.
Menurutnya, uang hasil jarahan dibagi rata di antara para pelaku.
"Mereka dapat sekitar Rp15–20 juta per orang," ujarnya.
Arya menambahkan, uang hasil jarahan digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari membeli laptop, sepatu, hingga melunasi cicilan sepeda motor.
"Jadi ini adalah barang-barang yang didapatkan dengan menggunakan uang hasil curian dari ATM Bank Sulselbar yang ada di DPRD Kota Makassar," tegasnya.