Terungkap, Dua Mahasiswa Pelaku Pelemparan Molotov dalam Kerusuhan Kediri Ditangkap, Total 26 Tersangka Diamankan
Polres Kediri Kota kembali menangkap dua pelaku baru terkait kerusuhan yang terjadi, termasuk mahasiswa yang mempersiapkan bom molotov. Total 26 tersangka telah diamankan, termasuk 12 anak di bawah umur. Simak kronologi lengkap penangkapan pelaku kerusuha
Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku usai aksi massa yang berujung kerusuhan di kota ini. Penangkapan ini menambah daftar panjang tersangka yang terlibat dalam insiden tersebut, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas pelaku anarkisme. Proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik kerusuhan yang meresahkan warga.
Kedua terduga pelaku yang baru ditangkap ini diduga kuat terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov di beberapa titik vital di Kota Kediri. Barang bukti dan rekaman video menjadi dasar kuat bagi polisi untuk melakukan penahanan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kediri Kota untuk menciptakan keamanan dan ketertiban pasca-kerusuhan, serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba mengganggu stabilitas.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Laksana menegaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan bukti yang kuat. "Dari hasil pemeriksaan, kami memiliki bukti rekaman video dan foto-foto saat mereka melakukan aksinya. Berdasarkan alat bukti yang cukup, pagi tadi keduanya resmi kami tahan,” kata AKP Cipto di Kediri, Kamis.
Identitas dan Peran Dua Tersangka Baru Kasus Kerusuhan Kediri
Dua pelaku yang baru ditangkap masing-masing berinisial CK (27), warga Klaten, dan MSA (23), warga Jakarta. Keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Kediri. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat petasan dengan isi lima letusan serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi anarkis.
AKP Cipto menjelaskan bahwa peran kedua tersangka terbaru ini sangat signifikan, terutama dalam aksi pelemparan bom molotov. Polisi mendapati bahwa aksi pelemparan bom molotov telah dipersiapkan sejak H-1 aksi. Mereka mengaku mempersiapkan bom molotov sendiri dengan cara membeli bahan bakar pertalite, kemudian meraciknya menggunakan botol bekas minuman.
Berdasarkan keterangan, mereka mengetahui rencana aksi dari seruan ajakan yang tersebar di media sosial, termasuk flyer dan siaran langsung (live) di media sosial. Hal ini menunjukkan bagaimana media sosial menjadi sarana penyebaran informasi yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan negatif, seperti penghasutan.
Jumlah Tersangka dan Penanganan Hukum Berbeda Usia
Dengan ditangkapnya dua orang terduga pelaku tersebut, Polres Kediri Kota kini telah menetapkan total 26 orang sebagai tersangka. Angka ini mencerminkan skala kerusuhan dan jumlah individu yang terlibat di dalamnya. Penyelidikan yang mendalam memungkinkan pihak berwenang untuk mengidentifikasi dan menangkap lebih banyak pelaku.
Dari 26 tersangka tersebut, terdapat perbedaan signifikan dalam rentang usia dan penanganan hukumnya. Diketahui bahwa 12 di antaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum dengan rentang usia 15–18 tahun. Sementara itu, 14 orang lainnya adalah dewasa dengan rentang usia 19–36 tahun. Perbedaan ini memerlukan pendekatan hukum yang berbeda sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Untuk pelaku yang masih di bawah umur, penyidikan dilakukan melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Proses ini melibatkan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kediri untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum. Pendekatan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjalankan proses hukum secara adil dan sesuai prosedur, terutama bagi pelaku di bawah umur.
Pasal yang Dijerat dan Pengembangan Kasus Kerusuhan Kediri
Para terduga pelaku dijerat dengan pasal beragam, sesuai dengan peran dan tindakan mereka dalam kerusuhan. Beberapa pasal yang diterapkan antara lain Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan saat huru-hara, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, hingga Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum untuk melakukan tindakan anarkis. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang terjadi.
AKP Cipto menegaskan bahwa polisi melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai koridornya. Transparansi dalam proses penyidikan juga menjadi kunci untuk menghindari spekulasi atau tuduhan yang tidak berdasar.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan jaringan atau pihak lain yang diduga berperan sebagai provokator maupun penggerak aksi. Penyelidikan ini bertujuan untuk membongkar akar masalah dan memastikan tidak ada lagi pihak yang mencoba memicu kerusuhan di kemudian hari. Kerja sama dengan berbagai pihak dan analisis mendalam menjadi prioritas dalam pengembangan kasus ini.
Sumber: AntaraNews