Sidang Uji Materi UU TNI, Ahli Militer Minta Perpanjangan Usia Pensiun Kolonel-Jenderal Dibatalkan
Ia menilai aturan tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak memiliki dasar strategis maupun administratif yang kuat.
Ahli sekaligus pakar militer Muhammad Haripin menyoroti ketentuan perpanjangan usia pensiun prajurit TNI dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI. Ia menilai aturan tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak memiliki dasar strategis maupun administratif yang kuat.
Pernyataan itu disampaikan Haripin saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan uji materi UU TNI Perkara Nomor 197 dan 238/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
“Ketentuan ini mesti batal sepenuhnya karena sama sekali tidak memiliki pertimbangan strategis dan administratif yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Haripin.
Dinilai Berpotensi Hambat Regenerasi di TNI
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Internasional di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu menjelaskan, ketentuan baru usia pensiun berlaku mulai dari pangkat kolonel hingga perwira tinggi. Dalam aturan tersebut, usia pensiun kolonel menjadi 58 tahun, perwira tinggi bintang satu 60 tahun, bintang dua 61 tahun, bintang tiga 62 tahun, dan bintang empat 63 tahun.
Tak hanya itu, masa pensiun juga dapat diperpanjang maksimal dua kali melalui keputusan presiden. Menurut Haripin, kebijakan tersebut berisiko menghambat regenerasi di tubuh TNI dan memicu stagnasi karier personel militer.
“Perpanjangan usia pensiun berisiko merusak sistem regenerasi di internal TNI, stagnasi karier para personel, membebani keuangan negara, dan membahayakan sistem pertahanan negara,” ujarnya.
Jabatan Strategis Dikhawatirkan Diisi Personel Berusia Lanjut
Haripin menilai risiko terhadap sistem pertahanan negara bisa muncul karena posisi strategis di tingkat Komando Utama Operasi (Kotamaops) dan Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) berpotensi ditempati personel berusia lanjut.
Ia juga menyoroti persoalan sumber daya manusia (SDM) di tubuh TNI, termasuk penumpukan kolonel dan brigadir jenderal, yang menurutnya seharusnya diselesaikan melalui pembenahan sistem meritokrasi dan kaderisasi yang transparan.
“Problem SDM TNI yang kronis seperti tampak dalam penumpukan Kolonel dan Brigadir Jenderal atau Bintang Satu mesti diselesaikan secara menyeluruh melalui perbaikan sistem meritokrasi serta kaderisasi yang transparan, bukan perpanjangan pensiun bagi Kolonel dan perwira tinggi,” jelas Haripin.
Singgung Pernyataan Presiden
Dalam keterangannya, Haripin juga menyinggung pernyataan Presiden yang sebelumnya menyebut tujuan utama revisi UU TNI pada dasarnya untuk memperpanjang usia pensiun prajurit.
“Dalam pernyataan publiknya, Presiden menyatakan bahwa perpanjangan usia pensiun ini merupakan keinginannya dan tujuan utama revisi Undang-Undang TNI pada dasarnya adalah untuk memperpanjang usia pensiun personel TNI,” kata Haripin.