Uji Materi UU TNI: Ahli Sebut Pelonggaran Peran Prajurit Bisa Berbahaya
MK kembali menggelar Sidang Lanjutan Judicial Review Undang-undang TNI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Akademisi Jaleswari Pramodawardhani menilai bahwa peran TNI harus dibatasi secara ketat dalam negara demokrasi. Sebab, kata dia TNI memiliki monopoli atas penggunaan kekerasan yang diatur secara sah.
Hal itu disampaikan Jaleswari saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan judicial review Undang-Undang (UU) TNI Perkara Nomor 197 dan 238/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, tentara merupakan satu-satunya profesi negara yang dilatih, diorganisasi, dan diizinkan secara sah untuk membunuh atau dibunuh, sehingga karakter tersebut tidak dimiliki profesi negara lain.
“Tentara adalah satu-satunya profesi negara yang dilatih, diorganisasi, dan diizinkan secara sah untuk membunuh atau dibunuh. To kill or to be killed. Itulah karakter dasarnya yang tidak dimiliki oleh profesi negara manapun yang lain,” kata Jaleswari.
Penting Dibatasi Secara Ketat, Bukan Dilonggarkan
Ia berujar, karakter dasar TNI tersebut membuat negara harus membatasi kewenangan militer secara ketat, bukan justru melonggarkannya melalui perluasan peran di ranah sipil.
“Karakter inilah yang membuat negara, sejak Max Weber, didefinisikan sebagai entitas yang memiliki monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah. Dan justru karena monopoli inilah, tentara penting dibatasi secara ketat, bukan dilonggarkan,” jelasnya.
Kepala Laboratorium 2045 ini menjelaskan TNI dan Polri memiliki fungsi berbeda yang tidak dapat dicampuradukkan. Menurut dia, TNI dipersiapkan untuk melumpuhkan musuh negara dari luar, sedangkan Polri bertugas menegakkan hukum dan menertibkan warga negara di dalam negeri.
“Mencampur keduanya adalah kesalahan kategoris yang dalam sejarah Indonesia kita tahu harganya,” ucap Jaleswari.
Ia mengatakan keberadaan tentara dalam negara demokrasi harus dibatasi melalui tiga syarat utama, yakni mandat yang ditetapkan undang-undang, otoritas politik di bawah kepemimpinan sipil yang terpilih, serta akuntabilitas yang dapat diawasi lembaga legislatif, yudikatif, dan publik independen.
Menurutnya, tiga pembatas tersebut diperlukan agar monopoli kekerasan yang dimiliki negara tidak berbalik melawan rakyat yang seharusnya dilindungi.
“Tiga pembatas itu adalah kondisi yang membuat monopoli kekerasan tidak berbalik melawan rakyat yang seharusnya dilindunginya,” tandasnya.