VIDEO: Sorotan! Momen Ketua MK Pertanyakan Isi UU TNI "Ini Bagaimana Panglima Masih Cawe-Cawe?"

Mahkamah Konstitusi membahas Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

Fellyanda Suci Agiesta
Oleh Fellyanda Suci Agiesta - Reporter
VIDEO: Sorotan! Momen Ketua MK Pertanyakan Isi UU TNI "Ini Bagaimana Panglima Masih Cawe-Cawe?"
VIDEO: Sorotan! Momen Ketua MK Pertanyakan Isi UU TNI "Ini Bagaimana Panglima Masih Cawe-Cawe?" (Merdeka.com)

Mahkamah Konstitusi membahas Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Kamis (9/10). Dalam pengujian, Ketua MK Suhartoyo kemudian mempertanyakan salah satu isi UU tersebut.

Salah satunya terkait karir prajurit TNI. Suhartoyo mengatakan, dalam UU tersebut tertulis prajurit aktif harus mengundurkan diri, berhenti atau pensiun.

Kemudian, Suhartoyo heran, ketika salah satu isi UU menjelaskan pembinaan karir yang menduduki jabatan tertentu, dilaksanakan oleh Panglima.

"Ini bagaimana Panglima masih cawe-cawe, kalau syarat untuk menduduki jabatan, harus mengundurkan diri atau tidak aktif lagi?" kata Suhartoyo.

Rekomendasi