Jakarta – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 9 Februari 2026. Gugatan ini secara khusus menyoroti beberapa ketentuan yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Permohonan uji materiil ini diajukan terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. AMPHURI, sebagai Pemohon I, hadir dalam sidang pendahuluan di MK untuk merepresentasikan konstitusional para anggotanya.
Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M. Nur, menyatakan bahwa pengaturan mengenai Umrah Mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 telah menimbulkan kerugian konstitusional. Kerugian ini bersifat struktural dan sistemik, khususnya bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang merupakan anggota AMPHURI.
Advertisement
Advertisement
AMPHURI bersama Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji mengajukan uji materiil ini karena menilai tidak adanya definisi serta batasan normatif yang jelas mengenai Umrah Mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Ketiadaan definisi ini menyebabkan hilangnya kepastian hukum bagi penyelenggara dan jamaah.
Firman M. Nur menjelaskan bahwa kondisi ini menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara. PPIU tunduk pada rezim perizinan, pengawasan, dan sanksi yang ketat, sementara jalur Umrah Mandiri tidak dikenakan kewajiban sepadan. Hal ini dinilai diskriminatif dan merugikan anggota AMPHURI.
Selain itu, pengaturan Umrah Mandiri juga dianggap melemahkan peran kelembagaan AMPHURI. Sebagai mitra strategis negara dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah, peran AMPHURI menjadi terdegradasi. Rezim hukum yang timpang ini menimbulkan kerugian konstitusional berkelanjutan bagi Pemohon I.
Advertisement
Advertisement
Kuasa Hukum Pemohon, Firman Adi Candra, menegaskan bahwa ketiadaan definisi Umrah Mandiri dalam Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 2025 bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin UUD 1945. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjadi dasar argumen ini.
Ketidakjelasan tersebut berdampak langsung pada pola penyelenggaraan umrah, hubungan hukum antara jamaah dan PPIU, serta tanggung jawab negara. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada jamaah, yang terancam akibat aturan Umrah Mandiri ini.
Frasa “Umrah Mandiri” dalam Pasal 86 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 14 Tahun 2025 juga menjadi sorotan. Pasal ini mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri. Frasa tersebut dinilai menimbulkan dualisme rezim hukum dan membuka ruang penyelenggaraan umrah di luar sistem kelembagaan resmi tanpa kejelasan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban hukum.
Advertisement
Advertisement
Para Pemohon tidak hanya menguji Pasal 1 dan Pasal 86 ayat (1) huruf (b), tetapi juga mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal lain. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf (d) dan (e), serta Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025.
Uji materiil ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap ketentuan dalam undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah menjamin keadilan. Selain itu, uji materiil ini juga bertujuan untuk memastikan perlindungan yang setara bagi semua pihak, baik penyelenggara maupun jamaah.
Sidang pendahuluan telah dilaksanakan, dan majelis hakim meminta pemohon untuk melengkapi naskah gugatan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk mencari kejelasan dan keadilan terkait regulasi Umrah Mandiri.
Advertisement
Sumber: AntaraNews