Karyawan Indomaret Gelar Demo, Tagih Upah Lembur dan Tak Mau Diganti Libur
Buruh memprotes kebijakan penggantian upah lembur tanggal merah dengan tambahan hari libur yang mulai diberlakukan pada Mei 2026.
Buruh Indomaret mengancam menggelar aksi nasional lebih besar bila tuntutan pembayaran upah lembur kerja di hari libur nasional tak dipenuhi manajemen. Ancaman itu disampaikan saat aksi buruh di Menara Indomaret, PIK, Jakarta Utara, Selasa (26/5).
"Apabila hari ini tidak ada kepastian, tidak ada keputusan yang konkret, hak dan keadilan kami tidak diberikan, maka tunggu aksi-aksi yang lebih besar seluruh cabang nasional," kata perwakilan karyawan PT Indomarco Prismatama Cabang Tangerang 2, Ahmad Saifudin.
Buruh memprotes kebijakan penggantian upah lembur tanggal merah dengan tambahan hari libur yang mulai diberlakukan pada Mei 2026. Menurut Ahmad, aturan itu bertentangan dengan ketentuan pemerintah karena pekerja yang masuk kerja saat libur nasional seharusnya menerima upah lembur, bukan diganti libur.
"Lembur di tanggal nasional masuk kerja itu tidak dibayar, itu sangat perih," ucap dia.
Tak hanya soal lembur, buruh juga menuding adanya intimidasi terhadap pekerja yang menolak kebijakan tersebut. Ahmad mengaku tekanan datang dari level atasan mulai supervisor, area manager hingga pimpinan cabang. Karyawan diminta menandatangani surat persetujuan yang dipersoalkan legalitasnya.
"Seluruh cabang nasional diintimidasi atasan. Dipaksakan tanda tangan surat," katanya.
Ancaman Mutasi
Dia menyebut intimidasi yang diterima pekerja berupa ancaman mutasi hingga pemutusan hubungan kerja bagi karyawan yang menolak. "Bahkan sampai ada bahasa mutasi ataupun PHK terhadap karyawan yang menolak," ujar Ahmad.
Ahmad juga menyoroti surat persetujuan yang menurutnya tak memakai logo perusahaan, nomor surat maupun kop resmi perusahaan.
"Tidak ada memo resmi dari perusahaan PT Indomarco Prismatama," katanya.
Keluhan serupa disampaikan pekerja lain, Winda Ayu, karyawan yang sudah enam tahun bekerja di Indomaret.
Menurut Winda, selama enam tahun bekerja, upah lembur hari libur nasional selalu dibayarkan. Namun pada Mei 2026, lembur disebut tak lagi dibayar dan diganti libur. "Baru kali ini saya merasakan upah lembur itu tidak dibayar. Itu merasa saya tidak adil," katanya.
Dapat Tekanan Halus dari Atasan
Winda mengaku pernah mendapat tekanan halus dari atasan terkait aksi dan karier pekerjaan.
"Atasan bilang kita tidak akan naik jabatan, bisa dipindah toko," ujarnya.
Bagi Winda, uang lembur sekitar Rp400.000 sangat penting untuk kebutuhan rumah tangga. Apalagi, menurut dia, pekerja toko juga dibebani membayar minus barang atau BNKL bila ada kekurangan stok.
"Kita sudah bayar BNKL, kenapa lemburan kita enggak dibayar malah diganti libur?," tandas dia.