Alasan Hasto Tak Desak Jokowi Keluarkan Perppu Soal Kekosongan PKPU, Malah Pilih Judicial Review ke MA

Pengacara menungkapkan alasan Hasto tidak meminta bantuan Presiden Jokowi pada Pemilu 2019 untuk mengeluarkan Perppu atas kekosongan PKPU.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Alasan Hasto Tak Desak Jokowi Keluarkan Perppu Soal Kekosongan PKPU, Malah Pilih Judicial Review ke MA
eks gubernur sumut dan eks wakapolri di sidang hasto (merdeka)

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menungkapkan alasan kliennya tidak meminta bantuan Presiden Jokowi pada Pemilu 2019 untuk mengeluarkan Perppu atas kekosongan PKPU.

Menurut Ronny, langkah judicial review terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2019 merupakan pilihan hukum yang lebih tepat dibandingkan dengan opsi politik seperti executive review.

Dia menyebut, PDIP sebagai partai pemerintah pada Pemilu 2019 sejatinya memiliki ruang untuk mendorong Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), namun jalan tersebut tidak ditempuh.

“PDI Perjuangan bisa saja meminta saudara Joko Widodo untuk melakukan executive review, melalui kewenangan Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Namun opsi tersebut tidak diambil oleh PDI Perjuangan,” ujar Ronny dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7).

Permohonan judicial review tersebut, lanjut Ronny, diajukan untuk menguji ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k PKPU Nomor 3 Tahun 2019, yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.

Pasal tersebut dinilai tidak mengatur secara spesifik mengenai alokasi suara untuk calon legislatif yang meninggal dunia setelah penetapan daftar calon tetap (DCT), seperti yang terjadi pada almarhum Nazarudin Kiemas.

Bantah Dakwaan Jaksa

Di hadapan majelis hakim, Ronny membantah anggapan jaksa penuntut umum yang menyebut tidak elok bagi partai politik mengajukan uji materi ke MA. Dia menegaskan, kewenangan pengujian peraturan di bawah undang-undang sepenuhnya berada di ranah kekuasaan kehakiman.

“Penuntut Umum perlu mengingat bahwa pertama, objek judicial review yang diajukan oleh Partai PDI Perjuangan adalah PKPU, sehingga pengujiannya merupakan kewenangan Mahkamah Agung dan tidak dapat dilakukan melalui DPR RI,” ujar Ronny.

“Apalagi, hak mengajukan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang merupakan hak konstitusional yang dijamin berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945,” dia menambahkan.

Sementara itu, kewenangan DPR RI, kata Ronny, hanya terbatas pada pembentukan undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

Ronny menekankan, langkah hukum yang ditempuh PDIP melalui jalur judicial review merupakan bentuk kepatuhan terhadap prinsip negara hukum.

"Dengan demikian, kewenangan PDIP Perjuangan sebagai partai politik melalui fraksi di DPR RI untuk dapat melakukan legislative review terhadap peraturan KPU tidaklah berdasar,” tandasnya.

Rekomendasi