UU TNI Digugat ke MK, Menhan Sjafrie: Sudah Final, Jangan Terpengaruh Isu Masa Lalu
Menhan menegaskan, UU tersebut hanya menekankan urusan administrasi saja. Tidak ada urusan operasional dan politik
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi gugatan untuk membatalkan UU TNI hasil revisi yang diajukan mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sjafrie menegaskan, bahwa UU TNI tersebut sudah final.
"Saya kira Undang Undang TNI sudah final, kita sudah tidak bicara lagi," tegas Sjafrie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4).
Sjafrie mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani UU TNI hasil revisi itu dan kini sudah berlaku.
Menurutnya, UU tersebut hanya menekankan urusan administrasi saja. Tidak ada urusan operasional dan politik.
"Hanya untuk penegasan pembagian tugas saja. Jadi jangan terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang bahwa undang-undang TNI itu akan kembali pada masa lalu. Sudah selesai itu semuanya," jelasnya.
Diberitakan, jumlah pemohon uji formal dan uji materiel Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi kian bertambah.
Teranyar, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran resmi menyerahkan berkas permohonan uji formal UU TNI ke Kepaniteraan MK di Jakarta, Selasa (29/4).
Mereka mengajukan permohonan karena menilai pembentukan UU ini tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami memohon kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan uji formal kami untuk seluruhnya, menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI Tahun 1945," kata salah satu pemohon bernama Moch. Rasyid Gumilar, demikian dikutip Antara.
Permohonan tersebut diajukan oleh Rasyid bersama empat rekannya: Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Dengan adanya permohonan ini, Mahkamah tercatat telah menerima delapan permohonan pengujian UU TNI yang baru.