Mahasiswa Gugat UU TNI ke MK, Kapuspen: Kami Tetap Fokus Jalankan Tugas
Gugatan tersebut dilayangkan karena UU TNI dianggap tidak sesuai dengan UUD yang berlaku.
Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan oleh Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) langsung didugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tujuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Gugatan tersebut dilayangkan karena UU TNI dianggap tidak sesuai dengan UUD yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan, gugatan oleh mahasiswa UI itu merupakan hak setiap warga negara yang ingin mengadu ke MK. Gugatan tersebut juga dikatakan Kristomei, tidak akan mempengaruhi tugas TNI saat ini.
"TNI akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku. Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Kristomei saat dikonfirmasi, Senin (24/3).
TNI akan menghormati proses gugatan tersebut, namun dia menegaskan pembentukan UU TNI telah sesuai dengan proses legislasi baik dari pemerintah hingga DPR. Dia juga meyakini pembentukan UU TNI tersebut telah mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI.
"Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," tegas dia.
Mahasiswa UI Minta MK Nyatakan UU TNI Bertentangan dengan UUD
Gugatan UU TNI tersebut telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor gugatan 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Penggugat yakni Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Namoradiarta Siaahan, Namoradiarta Siaahan, Namoradiarta Siaahan, Namoradiarta Siaahan, dan Namoradiarta Siaahan.
Menurut mereka, tidak ada urgensi pembentukan UU TNI sebab tidak ada ancaman darurat yang konkret baik berupa konflik, perang dan lain sebagainya.
Mereka menyinggung UU TNI sebelumnya tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas parlemen. Namun disahkan secepat kilat.
Ketujuh mahasiswa UI itu meminta agar MK menyatakan UU TNI tidak memenuhi dan bertentangan ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) berlaku kembali," tulis dalam permhonan petitum tersebut yang dikutip, Minggu (23/3).
Dalam perjalanannya, pembahasan revisi UU TNI menjadi sorotan. Sebab, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025.
Adapun sejumlah perubahan yang dibahas antara lain penempatan TNI aktif di 14 kementerian dan lembaga, batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, tugas TNI terkait operasi militer di luar perang, dan kedudukan TNI.
Pasal yang Direvisi dalam UU TNI
Ada tiga pasal yang diubah dalam UU TNI. Pertama, Pasal 7 tentang Tugas TNI. Pada pasal ini, terdapat dua tambahan tugas TNI yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
Kemudian, membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kedua, Pasal 47 tentang Kementerian dan Lembaga yang bisa dimasuki TNI. Pada pasal ini, ada 14 kementerian dan lembaga yang bisa diisi TNI.
Ketiga, Pasal 53 tentang usia pensiun TNI. Pada pasal ini, usia pensiun TNI perwira tinggi bintang 4 maksimal 63 tahun. Namun, dapat diperpanjang maksimal 2 kali dua tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.