Kekhawatiran Pekerja Tembakau Jika Layer Baru Tarif Cukai Rokok Diterapkan
Dalam konteks tersebut, Hendry menilai wacana layer baru tidak selaras dengan semangat pemberantasan rokok ilegal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan layer (lapisan tarif) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, mulai Mei 2026.
"Kami inginnya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal," kata Purbaya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (10/4) lalu.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI), Hendry Wardana menegaskan bahwa persoalan utama yang perlu dijawab pemerintah saat ini adalah maraknya rokok ilegal. Ia menjelaskan, dalam struktur pasar terdapat rokok legal yang patuh membayar cukai dan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, serta rokok ilegal yang tidak membayar cukai dan tidak memiliki kepastian perlindungan pekerja.
"Setiap rokok ilegal yang diproduksi, pasti itu akan mengakibatkan hilangnya satu orang pekerjaan di rokok resmi," ujar Hendry.
Di tahun 2025, produksi rokok nasional dilaporkan mencapai 307 miliar batang atau mengalami penurunan 3 persen dari produksi 2024 sebesar 317 miliar batang. Penerimaan CHT di tahun 2025 juga tercatat turun untuk pertama kalinya di angka Rp. 212 triliun dibanding capaian tahun 2024 sebesar Rp216 triliun.
Sementara dilansir oleh CISDI, rokok ilegal sudah menguasai 13,9 persen di tahun 2025, naik dari tahun 2023 sebesar 6,9 persen.
Dalam konteks tersebut, Hendry menilai wacana layer baru tidak selaras dengan semangat pemberantasan rokok ilegal. "Kalau selama ini yang tidak patuh malah diberikan layer khusus dengan tarif lebih rendah daripada industri legal, di mana letak keadilan pemerintah terhadap industri yang patuh regulasi?" katanya.