Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur secara tegas menyuarakan desakan untuk adanya "keadilan fiskal" terkait revisi pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Desakan ini muncul karena Jawa Timur, sebagai kontributor utama penerimaan cukai nasional, merasa porsi pengembalian yang diterima sangat tidak proporsional. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Agus Wicaksono, menegaskan bahwa isu ini bukan hanya tentang fiskal, melainkan juga menyangkut keadilan bagi daerah penghasil.
Pernyataan tersebut disampaikan di Surabaya pada hari Rabu, menyoroti ketimpangan yang terjadi. Provinsi Jawa Timur idealnya harus menerima 5 persen dari total penerimaan cukai yang berasal dari wilayahnya, yang ditargetkan mencapai Rp138,46 triliun pada tahun 2025. Namun, realitasnya menunjukkan bahwa porsi transfer dari pemerintah pusat cenderung stagnan, bahkan mengalami penurunan signifikan.
Kondisi ini diperparah sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU tersebut dinilai telah mempersempit ruang fiskal provinsi, sehingga revisi pembagian DBHCHT yang lebih adil menjadi sangat mendesak. DPRD Jatim berkomitmen untuk terus mengawal isu krusial ini demi kesejahteraan daerah.
Advertisement
Advertisement
Ketimpangan Kontribusi dan Pengembalian DBHCHT
Jawa Timur merupakan provinsi penyumbang terbesar penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional. Agus Wicaksono mengungkapkan bahwa Jatim menyumbang lebih dari Rp100 triliun untuk penerimaan cukai hasil tembakau nasional, namun jumlah yang dikembalikan ke daerah dalam bentuk DBHCHT sangat kecil. Ketidakseimbangan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prinsip keadilan fiskal.
Data dari Bea Cukai menunjukkan bahwa penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tahun 2024 mencapai lebih dari Rp220 triliun. Lebih dari 60 persen dari angka tersebut, atau setara dengan Rp132 triliun, berasal dari pabrik-pabrik rokok yang berlokasi di Jawa Timur. Kawasan seperti Kediri, Malang, Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya menjadi sentra utama industri tembakau.
Namun, dari kontribusi yang masif tersebut, daerah di Jawa Timur hanya menerima pengembalian dalam bentuk DBHCHT sekitar Rp3,2 triliun untuk seluruh provinsi. Angka ini kurang dari 3 persen dari total kontribusi Jatim. Sementara itu, beban yang ditanggung daerah akibat industri rokok cukup besar, meliputi pembiayaan kesehatan, pengawasan peredaran rokok ilegal, hingga pengendalian dampak sosial yang timbul.
Advertisement
Advertisement
Dampak Regulasi Baru terhadap Ruang Fiskal Daerah
Masalah porsi transfer dari pusat yang cenderung stagnan, bahkan menurun, menjadi perhatian serius. Kondisi ini terjadi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang ini secara signifikan mengubah struktur pendapatan daerah, khususnya bagi provinsi.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur menjelaskan bahwa berdasarkan aturan baru tersebut, pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak lagi menjadi bagian total kewenangan provinsi. Provinsi kini hanya menerima 36 persen dari penerimaan PKB, sementara 64 persen sisanya masuk ke kas kabupaten/kota. Perubahan ini secara langsung mempersempit ruang fiskal provinsi, membatasi kemampuan daerah untuk membiayai program-program pembangunan dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, revisi formula distribusi DBHCHT menjadi 5 persen dari total penerimaan cukai yang berasal dari Jatim dianggap sebagai langkah krusial. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan keseimbangan fiskal dan memberikan porsi yang lebih adil bagi daerah yang menjadi tulang punggung penerimaan cukai nasional.
Advertisement
Advertisement
Komitmen DPRD Jatim dalam Mengawal Keadilan Fiskal
Sebagai mitra strategis pemerintah provinsi, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim berkomitmen penuh untuk mengawal langkah-langkah strategis ini. Mereka akan memaksimalkan potensi yang ada, termasuk mendorong Kementerian Keuangan agar formula distribusi DBHCHT direvisi. Upaya ini dilakukan melalui penguatan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di tingkat daerah.
Komitmen ini menunjukkan keseriusan DPRD Jatim dalam memperjuangkan keadilan fiskal bagi daerahnya. Mereka percaya bahwa dengan pengembalian DBHCHT yang lebih proporsional, pemerintah provinsi akan memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat untuk mengatasi berbagai tantangan dan membiayai kebutuhan masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan prinsip otonomi daerah yang sehat dan berkelanjutan.
Pengawasan terhadap implementasi kebijakan pusat dan advokasi untuk perubahan regulasi menjadi prioritas utama. Tujuannya adalah memastikan bahwa kontribusi besar Jawa Timur terhadap penerimaan negara diimbangi dengan alokasi dana yang adil dan memadai untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di daerah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews