UNS Ingatkan Pentingnya Keseimbangan dalam Perlindungan Industri Tembakau
Universitas Sebelas Maret (UNS) menekankan pentingnya Perlindungan Industri Tembakau, menyoroti kontribusi ekonomi signifikan sektor ini sekaligus urgensi mencari titik temu antara aspek kesehatan dan ekonomi.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS) mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap industri hasil tembakau (IHT). Sektor ini memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara melalui sumbangsih cukai, pemberdayaan petani, serta buruh pabrik. Selain itu, IHT juga didukung oleh jaringan distribusi berbasis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang masif.
Anggota LPPM UNS, Erlangga Surayanagara, di Jakarta, Jumat (13/2), menyatakan bahwa tidak perlu mempertentangkan kesehatan dan ekonomi. Sebaliknya, diperlukan kajian komprehensif demi mencari titik temu, atau 'constitutional balancing', antara kesehatan masyarakat dan aspek ekonomi.
Kajian UNS menunjukkan adanya ketegangan kondisi perlindungan kesehatan dan perlindungan ekonomi dalam rezim aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Oleh karena itu, keseimbangan antara kondisi pasar atau fakta di lapangan dan 'social activity' sangat penting dalam membuat kebijakan yang adil.
Kontribusi Signifikan Industri Tembakau bagi Ekonomi Nasional
Industri hasil tembakau (IHT) memiliki peran vital dalam perekonomian nasional, terutama melalui penerimaan negara dari cukai rokok. Sektor ini juga menjadi tulang punggung bagi jutaan pekerja, mulai dari petani tembakau hingga buruh pabrik, serta menggerakkan roda ekonomi UMKM yang terlibat dalam jaringan distribusinya.
Erlangga Surayanagara dari LPPM UNS menegaskan bahwa IHT memiliki dampak berganda yang masif terhadap kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, memastikan keberlangsungan dan Perlindungan Industri Tembakau menjadi krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Perlindungan ini tidak berarti mengabaikan aspek kesehatan masyarakat, melainkan mencari formulasi kebijakan yang proporsional dan berkeadilan. Tujuannya adalah agar kedua kepentingan, baik kesehatan maupun ekonomi, dapat berjalan selaras tanpa saling meniadakan.
Harmonisasi Regulasi dan Tantangan Keseimbangan Kebijakan
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum (Kemenkum), Muhammad Waliyadin, mengingatkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negara. Ini mencakup jaminan atas derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, di sisi lain juga melindungi keberlangsungan hak atas ekonomi.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengoperasionalkan norma-norma yang terkandung dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Waliyadin menyoroti bahwa peraturan pemerintah harus selaras dengan undang-undang di atasnya, agar tujuannya dapat tercapai dan tidak kontraproduktif.
IHT merupakan industri yang khas sekaligus kompleks, sehingga tidak bisa diletakkan dalam kerangka dikotomi. Penting untuk bersikap proporsional dan berkeadilan, karena disharmonisasi regulasi berpotensi memunculkan implikasi yang destruktif.
Arah kebijakan pengendalian tembakau harus berimbang dan berkelanjutan, bukan pengendalian yang terfragmentasi. Kebijakan harus konsisten melindungi kesehatan masyarakat dan tetap menjaga keberlangsungan industri serta stabilitas ekonomi nasional secara proporsional, adil, berbasis konstitusi, dan ilmiah.
Memastikan Kepastian Berusaha dan Solusi Win-Win
Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kemenko Perekonomian, Atong Sukirman, secara khusus menyoroti pembahasan atau harmonisasi regulasi pertembakauan yang belum mengakomodir kepentingan tenaga kerja. Selain itu, belum dipertimbangkan pula kontribusi IHT terhadap penerimaan negara secara optimal.
Atong menekankan pentingnya menerapkan prinsip 'constitutional balancing' secara 'apple to apple', dengan melibatkan banyak pihak. Hal ini demi memberikan kepastian berusaha sebagai sinyal positif kepada IHT.
Pengaturan terkait pertembakauan dalam pasal-pasal pengamanan zat adiktif di PP Nomor 28 Tahun 2024 dinilai sudah melampaui kondisi yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu, kebijakan tidak boleh 'saklek' agar tidak sampai terjadi penolakan dari berbagai pihak terkait.
Menjaga keberlangsungan IHT dan serapan tenaga kerja sangat penting. Dalam membuat kebijakan, pemerintah harus memiliki sudut pandang menyeluruh untuk mencapai 'win-win solution' bagi semua pihak yang terlibat.
Sumber: AntaraNews