Pekerja dan DPR Harapkan Moratorium Cukai, Pemerintah Diminta Jaga Stabilitas Industri
Kebijakan tersebut disambut posi.if oleh kalangan pekerja dan anggota DPR,
Industri tembakau kembali menjadi perhatian publik menyusul keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif pajak pada tahun 2026. Kebijakan tersebut disambut positif oleh kalangan pekerja dan anggota DPR, yang menilai langkah ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap stabilitas industri dan kesejahteraan tenaga kerja.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perhatian lebih lanjut perlu diberikan pada kebijakan cukai hasil tembakau (CHT). Penyesuaian kebijakan cukai secara bijak dinilai penting guna menjaga kesinambungan sektor industri tembakau, yang menyerap jutaan tenaga kerja, sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang semakin mengkhawatirkan.
Purnomo, Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Jawa Timur, menyampaikan apresiasinya atas keputusan pemerintah tersebut.
"Kami melihat tidak naiknya pajak di tahun 2026 sebagai langkah positif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Aksi serentak di 107 titik kemarin mencerminkan keresahan dari pekerja, petani, hingga pelaku usaha kecil di sektor ini," ujar Purnomo, Selasa (23/9).
Ia berharap pemerintah dapat melanjutkan konsistensi kebijakan tersebut dengan menerapkan moratorium cukai selama tiga tahun ke depan.
"Moratorium bukan berarti memberikan kelonggaran bagi industri, melainkan langkah realistis demi memberikan kepastian kerja bagi para pekerja dan menjaga keberlangsungan industri secara keseluruhan," tambahnya.
Purnomo menegaskan bahwa sektor tembakau telah menjadi sumber penghidupan bagi jutaan keluarga di Indonesia, dan kebijakan fiskal yang stabil akan sangat membantu mereka bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi.
Sementara, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, juga menggarisbawahi pentingnya keberimbangan dalam penetapan tarif cukai. Ia menilai bahwa kenaikan CHT yang terlalu agresif justru berpotensi melemahkan industri, termasuk perusahaan-perusahaan besar yang kini tengah menghadapi tantangan operasional.
"Bahkan kenaikan tarif sebesar 10 persen saja sudah sangat berat bagi pelaku industri. Ruang untuk menutup biaya produksi makin sempit, apalagi bagi pabrik-pabrik yang padat karya," ujarnya dalam rapat bersama Kementerian Keuangan.
Harris mendorong agar pemerintah lebih fokus pada pemberantasan rokok ilegal ketimbang menaikkan tarif cukai secara berlebihan. Ia menyebut bahwa penguatan pengawasan terhadap rokok ilegal akan memberikan dampak langsung pada penerimaan negara, sekaligus melindungi industri legal dari persaingan tidak sehat.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa struktur tarif cukai saat ini cukup tinggi, yang turut memengaruhi daya saing industri tembakau dan kontribusinya terhadap penerimaan negara.
“Rata-rata tarif cukai mencapai 57 persen. Ini angka yang sangat tinggi, dan tentu perlu dievaluasi agar tidak justru berdampak negatif pada ekosistem industri tembakau secara keseluruhan,” jelas Purbaya.
Pernyataan tersebut turut memperkuat urgensi dialog antara pemangku kepentingan untuk mencari titik temu antara kepentingan penerimaan negara dan perlindungan terhadap sektor padat karya
Sebagai salah satu penyumbang besar pendapatan negara, industri tembakau diperkirakan menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, berbagai kalangan berharap agar kebijakan fiskal ke depan mampu menjamin keberlanjutan industri, sekaligus memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.