Moratorium CHT Tiga Tahun: Harapan Industri Tembakau Setelah Kepastian Menkeu 2026
Setelah Menkeu pastikan tak ada kenaikan CHT di 2026, industri tembakau berharap moratorium cukai berlaku 3 tahun. Apa alasan dan dampaknya bagi ekonomi nasional?
Industri hasil tembakau di Indonesia menyuarakan harapan besar kepada pemerintah terkait kebijakan cukai. Setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026, kini sektor ini mendambakan moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun ke depan. Kepastian ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi keberlangsungan usaha di tengah tantangan yang ada, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachyudi, secara tegas mengemukakan pentingnya kepastian kebijakan tersebut. Menurutnya, moratorium kenaikan CHT dan Harga Jual Eceran (HJE) akan menjadi kunci pemulihan sektor yang telah menghadapi tekanan berat. "Kami sektor usaha tembakau yang sudah mengalami kesulitan dalam lima tahun terakhir ini berharap tidak akan ada kenaikan cukai dan HJE dalam beberapa tahun ke depan," ujar Benny dalam keterangannya di Jakarta.
Harapan ini muncul mengingat industri hasil tembakau telah mengalami kenaikan cukai lebih dari 65 persen dalam lima tahun terakhir, yang berdampak signifikan pada operasional mereka. Dengan adanya moratorium CHT, industri berharap dapat beradaptasi dan kembali berkontribusi optimal pada penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, serta peningkatan kesejahteraan petani tembakau di seluruh Indonesia.
Pentingnya Moratorium CHT untuk Pemulihan Industri
Benny Wachyudi dari Gaprindo menjelaskan bahwa sektor usaha tembakau telah menghadapi masa-masa sulit dalam lima tahun terakhir. Kenaikan cukai yang agresif telah membebani pelaku industri, mulai dari produsen hingga petani. Oleh karena itu, kebijakan moratorium kenaikan CHT akan sangat berarti dalam upaya pemulihan.
Ia menilai, kebijakan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun ke depan akan menjadi instrumen vital untuk mengembalikan performa sektor ini. Pemulihan tersebut tidak hanya akan menguntungkan pengusaha, tetapi juga akan membawa dampak positif yang luas. Ini termasuk peningkatan penerimaan negara melalui volume penjualan yang stabil, penyerapan tenaga kerja yang lebih baik, serta peningkatan kesejahteraan bagi para petani tembakau.
"Apabila sektor hasil tembakau ini pulih akan memberikan dampak pada penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, termasuk peningkatan kesejahteraan petani," kata Benny. Pernyataan ini menggarisbawahi multifungsi dari kebijakan moratorium CHT sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan sosial.
Strategi Win-Win: Menjaga Penerimaan Negara dan Industri
Di sisi lain, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, turut menyuarakan dukungan terhadap moratorium kenaikan CHT. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis yang seimbang, mengakomodasi kepentingan negara dan industri. Meskipun industri hasil tembakau adalah penyumbang terbesar cukai negara, sektor ini juga tengah menghadapi berbagai tekanan.
Tekanan tersebut meliputi penurunan volume produksi, maraknya peredaran rokok ilegal, serta penurunan serapan tenaga kerja. Adik berpendapat bahwa idealnya, kepastian moratorium juga mencakup tidak adanya kenaikan CHT. "Menahan kenaikan CHT dapat menekan pergeseran konsumsi ke produk ilegal dan menjaga basis penerimaan negara yang stabil," ujarnya.
Menurut Adik, moratorium CHT selama tiga tahun akan memberikan ruang adaptasi yang sangat dibutuhkan bagi industri. Hal ini tidak hanya akan melindungi jutaan tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini, tetapi juga akan menjaga penerimaan negara tetap stabil. Dengan demikian, menahan kenaikan CHT dapat menjadi strategi "win-win" yang menguntungkan semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha tembakau.
Sumber: AntaraNews