Buruh Minta Pemerintah Jaga Keberlangsungan Industri dan Lapangan Kerja
Sektor ini masih menjadi tumpuan hidup bagi banyak masyarakat kecil, terutama di tengah tantangan daya beli yang menurun dan meningkatnya angka pengangguran.
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan pajak atau memperkenalkan jenis pajak baru pada tahun 2026 mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai menunjukkan sensitivitas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat saat ini.
Meski demikian, serikat pekerja dan pengamat kebijakan fiskal mengingatkan bahwa keberlanjutan kebijakan tersebut juga perlu mencakup aspek cukai, khususnya Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang selama ini memiliki dampak luas terhadap sektor padat karya dan daya beli masyarakat.
Ketua Umum Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, menyampaikan harapan agar arah kebijakan pemerintah ke depan tetap memperhatikan keberlangsungan sektor tembakau sebagai sumber penghidupan jutaan pekerja.
"Kami menyambut baik kebijakan fiskal yang tidak menaikkan pajak pada 2026. Namun, kami juga berharap kebijakan tersebut berlaku secara konsisten terhadap cukai, khususnya cukai rokok, agar para pekerja dan keluarganya memiliki kepastian," ujar Sudarto, dalam keterangannya, Minggu (14/9).
Sudarto menilai bahwa moratorium kenaikan cukai rokok selama tiga tahun ke depan dapat menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional.
Menurutnya, sektor ini masih menjadi tumpuan hidup bagi banyak masyarakat kecil, terutama di tengah tantangan daya beli yang menurun dan meningkatnya angka pengangguran.
"Kami berharap Pak Menteri Keuangan yang baru, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa, bisa mendengarkan aspirasi para pekerja dan melihat industri ini bukan sekadar objek pungutan negara, tetapi bagian penting dari ekosistem ekonomi nasional," imbuhnya.
Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Elizabeth Kusrini, juga menilai keputusan untuk tidak menaikkan pajak sebagai bentuk perhatian terhadap risiko sosial dan ekonomi. Namun ia menekankan, kebijakan tersebut tetap perlu disertai dengan langkah-langkah pembaruan tata kelola fiskal.
"Menahan tarif bukan berarti pasif. Pemerintah tetap perlu melakukan penguatan sistem perpajakan, termasuk pembaruan data dan penegakan hukum terhadap penghindaran pajak," kata dia.
Terkait dengan cukai rokok, Elizabeth menambahkan bahwa penundaan kenaikan tarif bisa menjadi pilihan kebijakan yang sejalan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat dan melindungi sektor padat karya.
"Kenaikan cukai di tengah pelemahan daya beli bisa berdampak negatif bagi sektor industri dan tenaga kerja, serta membuka celah bagi peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah bisa memaksimalkan penerimaan negara dengan mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, tanpa harus tergesa-gesa menaikkan tarif cukai.
"Jika pengawasan diperkuat, potensi kehilangan penerimaan bisa diminimalkan. Jadi, penindakan terhadap rokok ilegal seharusnya menjadi prioritas," katanya.