Kajian akademik menilai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan perlu memastikan terpenuhinya hak konstitusional masyarakat secara proporsional. Regulasi turunan dari Undng-undang Nomo 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itu dinilai harus dievaluasi secara berkala agar tetap sejalan dengan prinsip perlindungan hak kesehatan publik sekaligus hak ekonomi warga negara.
Pandangan tersebut mengemuka dalam peluncuran hasil kajian normatif-empiris bertajuk "Perlindungan dan Pemenuhan Hak Konstitusional Masyarakat serta Industri Produk Tembakau dari Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan)” yang disusun P3KHAM LPPM UNS di Universitas Sebelas Maret.
Peneliti P3KHAM LPPM UNS, Jadmiko Anom Husodo, menekankan pentingnya penerapan uji proporsionalitas melalui Regulatory Impact Assessment (RIA) atau pengujian dampak regulasi, tidak hanya pada tahap perancangan, tetapi juga setelah aturan disahkan.
"Uji proporsionalitas melalui RIA tidak hanya diperlukan saat menyiapkan aturan, tapi juga untuk evaluasi. Hukum punya usia penerimaan masyarakat. Kalau memang tidak sesuai norma, harus dievaluasi. Pemangku kepentingan harus secara periodik melakukan penilaian kembali, apakah hukum sudah sesuai tujuan awal pembentukan,” ujar Jadmiko.
Advertisement
Menurutnya, evaluasi dalam rentang tiga hingga lima tahun dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai efektivitas dan dampak kebijakan. Mekanisme tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan tidak membebani sektor tertentu secara tidak berimbang dan tetap membuka ruang perbaikan.
Jadmiko juga menyoroti perlunya constitutional balancing dalam perumusan dan implementasi aturan. Meski PP Kesehatan telah disahkan berdasarkan UU Kesehatan, ia menilai masih terdapat potensi gugatan, termasuk dari aspek formil. Salah satunya terkait pendelegasian pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik yang dalam UU Kesehatan dibedakan, namun tidak dituangkan dalam dua peraturan pemerintah yang terpisah.
Advertisement
Peneliti lainnya, Heri Hartanto, menambahkan bahwa regulasi harus menghadirkan kepastian hukum serta mempertimbangkan hak kesehatan dan hak ekonomi secara berimbang. Ia menilai sejumlah ketentuan dalam PP Kesehatan, seperti larangan total promosi dan penerapan kemasan polos bagi produk tembakau, berpotensi menimbulkan dampak luas bagi pelaku usaha.
"PP Kesehatan berpengaruh terhadap kegiatan usaha kelompok rentan seperti petani, buruh, dan pekerja. Kalau ini terdampak, keseimbangan belum terwujud. Ada hak ekonomi yang juga perlu dilindungi, di samping hak atas lingkungan yang sehat,” kata Heri.
Kajian tersebut juga merekomendasikan adanya proses legislasi lanjutan melalui koordinasi lintas kementerian dan pembentukan forum harmonisasi kebijakan.
Advertisement
Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis pada Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Karjono, menyampaikan perlunya pembentukan tim harmonisasi implementasi PP Kesehatan dengan melibatkan kementerian terkait, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Ia juga mendorong penyempurnaan ketentuan teknis serta penetapan masa transisi implementasi yang proporsional melalui koordinasi formal antarinstansi.
Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II pada Kementerian Hukum, Muhammad Waliyadin, mengapresiasi hasil kajian tersebut. Menurutnya, industri produk tembakau memiliki karakteristik yang kompleks sehingga diperlukan dialog kebijakan yang inklusif untuk mengidentifikasi potensi disharmonisasi norma dan implementasi.
Melalui forum ini, UNS menegaskan komitmennya menghadirkan kontribusi akademik dalam menjembatani kepentingan kesehatan publik dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Diskusi lintas sektor diharapkan menjadi ruang strategis bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berbasis data, risiko, dan solusi.