CHED ITB Soroti Penambahan Layer Cukai Rokok: Tak Sejalan RPJMN dan Berisiko Kesehatan
CHED ITB Ahmad Dahlan menyoroti rencana penambahan layer cukai rokok, menilai tidak sejalan dengan RPJMN 2025-2029 dan berpotensi memperburuk masalah kesehatan masyarakat.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, tengah mempertimbangkan rencana penambahan satu lapis tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun ini. Rencana ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada pertengahan Januari lalu.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi pelaku rokok ilegal agar beralih ke jalur legal, sekaligus memastikan kewajiban pajak mereka terpenuhi. Namun, langkah ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk akademisi.
Center of Human and Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan menyatakan bahwa penambahan layer cukai rokok ini tidak sejalan dengan mandat penyederhanaan cukai rokok dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala CHED ITB Ahmad Dahlan, Roosita Meilani Dewi, di Jakarta.
Konsistensi Kebijakan Fiskal dan Dampak Kesehatan
Kepala CHED ITB Ahmad Dahlan, Roosita Meilani Dewi, menegaskan pentingnya pemerintah untuk tetap berpegang pada janji yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020. Mandat dalam dokumen tersebut jelas mengarah pada penyederhanaan layer cukai rokok.
Menurut Roosita, struktur cukai yang berlapis-lapis justru akan mempertahankan keterjangkauan harga rokok, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan keluarga prasejahtera. Hal ini berpotensi meningkatkan konsumsi rokok di kalangan tersebut.
CHED ITB Ahmad Dahlan telah melakukan pemantauan yang menunjukkan bahwa dengan delapan lapisan tarif cukai rokok yang ada saat ini, masih banyak produk rokok yang dijual dengan harga Rp10.000. Penambahan layer baru dikhawatirkan akan memperbanyak rokok murah di pasaran.
Kebijakan fiskal seharusnya lebih berpihak pada kesehatan masyarakat, bukan semata-mata pada kepentingan bisnis. Peningkatan beban pembiayaan kesehatan akibat turunnya produktivitas perokok juga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Isu Rokok Ilegal dan Optimalisasi Penerimaan Negara
Kementerian Keuangan berargumen bahwa penambahan satu lapis tarif cukai bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pelaku rokok ilegal beralih ke jalur legal dan memastikan para pelaku industri rokok menyetor kewajiban mereka membayar pajak kepada negara.
Namun, Roosita Meilani Dewi dari CHED ITB Ahmad Dahlan membantah argumen tersebut. Menurutnya, masalah rokok ilegal adalah isu kriminalitas yang seharusnya diselesaikan melalui penegakan hukum yang tegas, bukan dengan mengubah struktur tarif cukai yang sudah ada.
Faktanya, peredaran rokok ilegal terus mengalami peningkatan, bahkan mencapai 13,9 persen per tahun 2025, dan didominasi oleh golongan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM). Hal ini menunjukkan bahwa penambahan layer cukai mungkin tidak efektif mengatasi masalah tersebut.
Selain itu, kebijakan penambahan layer cukai ini juga berpotensi menyebabkan fenomena downtrading. Konsumen rokok cenderung beralih ke produk yang lebih murah demi mempertahankan kebiasaan merokoknya, sehingga penerimaan negara dari cukai tidak akan optimal.
- CHED ITB Ahmad Dahlan menemukan masih banyak rokok dijual seharga Rp10.000 dengan 8 lapisan tarif cukai saat ini.
- Peredaran rokok ilegal meningkat hingga 13,9 persen per 2025, didominasi Sigaret Kretek Mesin (SKM).
- RPJMN 2025-2029 dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 mengamanatkan penyederhanaan layer cukai rokok.
Sumber: AntaraNews