Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Eric Hermawan, baru-baru ini mengusulkan kebijakan strategis untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Usulan ini berfokus pada penambahan lapisan tarif cukai baru sebagai solusi transformatif. Tujuannya adalah mendorong pelaku usaha rokok ilegal untuk beralih ke jalur legal dan berkontribusi pada penerimaan negara.
Gagasan ini muncul dari aspirasi yang diserap langsung dari para pengusaha rokok lokal di Pulau Madura, khususnya saat masa reses di Bangkalan bersama Bea Cukai dan pemerintah daerah. Eric Hermawan menjelaskan bahwa pemerintah perlu membuka jalan bagi usaha rokok ilegal agar dapat beroperasi secara legal. Ini penting tanpa membebani mereka dengan biaya yang tidak proporsional.
Usulan tersebut telah menarik perhatian serius di tingkat pusat, bahkan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, turut menyoroti pentingnya solusi ini. Solusi yang diusulkan tidak harus melalui pembentukan kawasan khusus rokok, melainkan dengan penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau. Ini diharapkan menjadi jalan tengah yang adil bagi semua pihak.
Advertisement
Advertisement
Eric Hermawan menekankan pentingnya memberikan ruang transisi bagi pelaku rokok ilegal untuk masuk ke sistem legal. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil, khususnya bagi industri rokok kecil dan menengah yang seringkali terhambat oleh regulasi yang ada. Dengan adanya opsi tarif yang sesuai, diharapkan lebih banyak pengusaha rokok ilegal yang bersedia melegalkan usahanya.
Usulan penambahan lapisan tarif cukai baru ini diharapkan dapat mengatasi kendala biaya yang seringkali menjadi penghalang bagi pengusaha rokok ilegal. Saat ini, terdapat delapan lapisan tarif cukai hasil tembakau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2020. Penambahan lapisan baru akan memberikan fleksibilitas lebih bagi pemerintah dalam menetapkan tarif yang berjenjang.
Melalui pendekatan ini, pemerintah tidak hanya berupaya menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. Transformasi usaha rokok ilegal menjadi legal akan memperluas basis pajak dan cukai, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk pembangunan nasional. Ini merupakan langkah proaktif dalam menata ulang industri tembakau di Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Gagasan yang lahir dari serap aspirasi di Madura ini telah dikomunikasikan langsung dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menteri Keuangan memberikan respons positif terhadap usulan legislatif tersebut. Beliau menyambut baik upaya untuk memberikan ruang bagi pengusaha rokok ilegal agar dapat menjadi legal dan membayar pajak secara resmi kepada negara.
Koordinasi antara legislatif dan Kementerian Keuangan menunjukkan adanya sinergi dalam mencari solusi untuk permasalahan rokok ilegal. Respons positif ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat serius dalam menangani isu peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kebijakan ini diharapkan dapat segera diimplementasikan setelah melalui kajian mendalam.
Namun, Menteri Keuangan juga menegaskan bahwa setelah lapisan tarif cukai baru resmi diterapkan, tidak akan ada lagi kelonggaran bagi pelaku usaha yang tetap membandel. Penindakan tegas akan dilakukan tanpa pengecualian terhadap pihak-pihak yang masih memilih untuk beroperasi secara ilegal. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam industri tembakau.
Advertisement
Advertisement
Penambahan lapisan tarif cukai baru ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif dan adil. Bagi pengusaha rokok kecil dan menengah, kebijakan ini bisa menjadi peluang emas untuk mengembangkan usaha mereka secara legal. Dengan demikian, mereka dapat berkontribusi secara langsung pada perekonomian daerah dan nasional.
Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi mengurangi praktik persaingan tidak sehat yang sering terjadi akibat peredaran rokok ilegal. Konsumen juga akan mendapatkan kepastian produk dengan kualitas yang terjamin dan sesuai standar. Ini adalah langkah penting menuju tata kelola industri tembakau yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Dengan adanya penindakan tegas bagi pelanggar, diharapkan peredaran rokok ilegal akan semakin berkurang secara signifikan. Hal ini tidak hanya melindungi penerimaan negara, tetapi juga menjaga kesehatan masyarakat dari produk rokok yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi standar. Kebijakan ini merupakan upaya komprehensif untuk menata ulang ekosistem industri tembakau di Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews