Ahli FKM UI: Penambahan Layer Cukai Rokok Berisiko Bangun Budaya Merokok Kuat
Guru Besar FKM UI Ede Surya Darmawan menilai rencana penambahan layer cukai rokok oleh Kementerian Keuangan justru berpotensi memperkuat budaya merokok di masyarakat, bukan mengurangi.
Rencana penambahan satu lapis tarif cukai rokok oleh Kementerian Keuangan menuai sorotan dari kalangan akademisi dan kesehatan. Kebijakan ini, yang bertujuan untuk mengalihkan pelaku rokok ilegal ke jalur legal, justru dikhawatirkan dapat memperkuat budaya merokok di Indonesia. Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Ede Surya Darmawan, menyampaikan pandangannya terkait potensi dampak negatif dari kebijakan tersebut.
Ede Surya Darmawan di Jakarta, pada Jumat, 27 Februari 2026, menegaskan bahwa penambahan layer cukai rokok akan memperbanyak opsi bagi masyarakat untuk merokok. Hal ini bertolak belakang dengan upaya pencegahan dan efek jera yang seharusnya dihasilkan dari kebijakan cukai. Padahal, kenaikan cukai diharapkan dapat mencegah masyarakat agar tidak merokok dan memilih gaya hidup sehat.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada Rabu (14/1) sebelumnya telah menyatakan rencana penambahan satu lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun ini. Struktur tarif CHT sendiri telah disederhanakan dari 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.
Dampak Kebijakan Cukai Rokok pada Masyarakat
Ede Surya Darmawan menyoroti bahwa kelompok masyarakat yang dominan merokok berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Mereka seringkali menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun tetap mengalokasikan dana untuk rokok karena kecanduan. Siklus ini terus berlanjut, menciptakan ketergantungan yang sulit diputus.
Menurut Ede, jika cukai rokok ditetapkan pada angka tertentu, misalnya X dengan nilai 35% atau 40%, maka harga beli rokok oleh masyarakat bisa mencapai tiga kali lipat. Harga yang mahal ini, meskipun memberatkan, tidak menghentikan kebiasaan merokok akibat adiksi. Akibatnya, uang yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan keluarga, seperti makanan bergizi, justru dihabiskan untuk membeli rokok.
Kecanduan rokok tidak hanya berdampak pada finansial individu, tetapi juga pada kesejahteraan keluarga secara keseluruhan. Dana yang dialokasikan untuk rokok mengurangi kemampuan keluarga untuk mengakses kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup. Ini menjadi masalah sosial dan kesehatan yang kompleks di masyarakat.
Transparansi dan Regulasi Cukai Rokok
Ede Surya Darmawan mengkritik kebijakan penambahan layer cukai rokok yang dinilai tidak transparan. Seharusnya, kebijakan cukai rokok disimplifikasi agar mudah diimplementasikan, bukan justru ditambah lapisannya. Penambahan layer ini berisiko menimbulkan intervensi dari dunia industri, yang pada akhirnya dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses rokok.
Transparansi dalam perumusan kebijakan cukai sangat penting untuk memastikan tujuan yang ingin dicapai benar-benar tercapai, yaitu mengurangi angka perokok. Ede juga menekankan bahwa pembahasan kebijakan ini seharusnya melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Undang-Undang HPP mengamanatkan bahwa setiap penambahan atau pengurangan objek cukai harus dibahas bersama DPR dan dimasukkan ke dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keterlibatan DPR akan memastikan bahwa kebijakan yang dibuat memiliki dasar hukum yang kuat dan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi secara komprehensif.
Data Perokok dan Edukasi Kesehatan
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Diperkirakan ada sekitar 70 juta perokok aktif di Indonesia. Lebih lanjut, 7,4 persen dari jumlah tersebut adalah perokok berusia 10-18 tahun, menandakan masalah kesehatan masyarakat yang serius di kalangan remaja.
Merujuk pada inisiatif pengembangan manusia oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan konsep Enlarging People's Choices, Ede berharap kebijakan pemerintah dapat menyempitkan pilihan masyarakat untuk hidup tidak sehat. Sebaliknya, kebijakan harus memperluas pilihan-pilihan hidup yang lebih sehat. Ini berarti fokus pada pencegahan dan promosi kesehatan harus lebih diutamakan.
Ede menyarankan agar keluarga-keluarga yang anggotanya masih merokok diberikan edukasi. Edukasi ini mencakup anjuran untuk tidak merokok di dalam rumah, bahkan jika memungkinkan, merokok di lapangan terbuka. Tujuannya adalah agar udara rokok tidak mengendap di dalam rumah, meresap ke perabot, dan membahayakan anggota keluarga lainnya, terutama anak-anak.
Sumber: AntaraNews