Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tarif rata-rata cukai rokok yang kini sudah mencapai 57 persen. Angka tersebut dinilai sangat tinggi dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitasnya.
"Saya tanya kan cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen. Wah tinggi amat," kata Purbaya saat ditemui di kantornya Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Menurut Purbaya, kebijakan cukai memang ditujukan untuk menekan konsumsi, namun dampaknya tidak berhenti di situ. Ia menjelaskan, meski cukai tinggi berhasil mengendalikan permintaan, konsekuensi yang timbul justru menekan industri serta tenaga kerja.