Presiden Prabowo Wajibkan Perusahaan Ojol Beri BPJS ke Driver
Ia mengumumkan sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online.
Presiden Prabowo Subianto blak-blakan bakal memangkas habis potongan aplikator yang selama ini dikeluhkan mencekik para driver ojol. Hal itu dirinya sampaikan di panggung May Day, Monas, Jumat (1/5/2026).
Ia mengumumkan sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online.
Isinya terkait dengan potongan aplikator yang tadinya sampai 20 persen, kini dipatok maksimal cuma 8 persen. Artinya, driver berhak mengantongi 92 persen pendapatan bersih dari setiap tarikan.
"Ojol ini kerja keras, pertaruhkan nyawa tiap hari di jalan. Tapi masa aplikator minta setor sampai 20 persen? Gimana, setuju nggak kalau 20 persen?" tanya Prabowo yang langsung disambut teriakan "Tidaaakk!" dari massa ojol.
Sambil berseloroh, Prabowo sempat melempar tanya ke massa soal angka yang pas. Saat massa teriak minta 10 persen, ia justru punya hitungan sendiri yang lebih rendah.
"Kalian minta 10 persen? Saya katakan di sini, saya enggak setuju 10 persen. Harus di bawah itu. Makanya kita putuskan maksimal 8 persen saja buat aplikator," tegasnya disambut riuh tepuk tangan.
Ojol Wajib Terlindungi BPJS
Selain itu, Kepala Negara mewajibkan perusahaan aplikator menjamin asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja lewat BPJS bagi seluruh mitra.
Ia pun memberi peringatan keras bagi perusahaan yang coba-coba membandel.
"Enak aje, lo yang keringat dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut aturan kita, nggak usah usaha di Indonesia," ucap Prabowo.