Prabowo Dengar Bonus Hari Raya Ojol Hanya Rp1 juta: Saya Imbau Kalau Bisa Ditambah Lah
Prabowo ingin para perusahaan menyadari bahwa para pekerja di lapangan tersebut juga ikut andil dalam memberikan keuntungan untuk perusahaan.

Presisen Prabowo Subianto meminta, perusahaan aplikator penyedia jasa transportasi online untuk menambah Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi ojek online. Imbauan itu disampaikan setelah Prabowo mendengar BHR yang diterima para ojol sebesar Rp1 juta.
"Pemeritah juga memberikan perhatian khusus ke pengemudi-pengemudi online, saya mendengar mereka akan terima Rp1 juta tiap pekerja," kata Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/3).
"Saya mengimbau ke swasta kalau bisa ditambah lah," sambungnya.
Prabowo ingin para perusahaan menyadari bahwa para pekerja di lapangan tersebut juga ikut andil dalam memberikan keuntungan untuk perusahaan.
“Presiden mengimbau kalau perusahaan harus tahu justru para pekerja ini yang memberi keuntungan bagi mereka," ujar Prabowo.
Menaker Umumkan Bonus Hari Raya Ojol
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengumumkan besaran bonus hari raya yang harus diberikan perusahaan kepada pengemudi ojek online (ojol) maupun kurir online.
Besaran bonus hari raya itu diatur lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04 .OANU2A25. Melalui surat edaran, pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan BHR Keagamaan.
Pemberian BHR Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Pemberian BHR Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudidan kurir online dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya ldulfitri 1446 H.
3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
5. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir anline sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Menaker melalui surat edaran meminta kepada gubernur di wilayah masing-masing untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut dalam pelaksanaan pemberian BHR:
1. Menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah Saudara agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai Surat Edaran ini.
2. Menghimbau perusahaan aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tersebut di atas.
3. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan Surat Edaran ini.
"Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta kepada Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada BupatiMalikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur," tulis SE.