Pemerintah Prabowo Siapkan Regulasi Ojek Online, Atur Tarif Ojol hingga Perlindungan Pengemudi

Selain itu, perpres ini akan mengatur agar persaingan antar perusahaan ojek online lebih sehat sehingga para pengemudi bisa semakin sejahtera.

Lizsa Egeham
Oleh Lizsa Egeham - Reporter
Pemerintah Prabowo Siapkan Regulasi Ojek Online, Atur Tarif Ojol hingga Perlindungan Pengemudi
Pemerintah Prabowo Siapkan Regulasi Ojek Online, Atur Tarif Ojol hingga Perlindungan Pengemudi (Merdeka.com)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Aturan ini nantinya akan mengatur soal tarif ojol hingga perlindungan terhadap pengemudi atau driver.

"Iya (mengatur tarif), terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol ya," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/10).

"Mungkin Perpres. Biar lebih cepat," sambungnya.

Selain itu, perpres ini akan mengatur agar persaingan antar perusahaan ojek online lebih sehat sehingga para pengemudi bisa semakin sejahtera. Prasetyo menyebut pemerintah masih mematangkan aturan-aturan yang akan dimasukkan dalam Perpres.

"Sedang dikomunikasikan semua," ucapnya.

Adapun perpres tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna 1 tahun pemerintahan pada 20 Oktober 2025. Pemerintah menargetkan perpres ojek online rampung dalam tahun 2025.

"Secepatnya, sangat mungkin (rampung tahun ini). Sudah ada tinggal ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua," jelas Prasetyo.

Di sisi lain, Prasetyo menuturkan pemerintah akan memanggil aplikator ojek online. Hal ini untuk menyamakan pandangan sebelum perpres ojol diterbitkan.

"Oh iya pasti," ucap Prasetyo.

Rekomendasi