Sosok Ketua Anarko Pembuat Onar Demo Hari Buruh di Bandung, Suplai Bom Molotov dari Uang Jualan Sablon Kaos Rp4 Juta
Hasil dari pekerjaannya kemudian dipakai untuk membiayai aksi anarkis salah satunya membuat bom molotov.
Kepolisian menetapkan 13 tersangka terkait pembakaran pos polisi, videotron, dan traffic light di Jalan Cikapayang-Jalan Tamansari, Kota Bandung, saat demo memperingati hari buruh beberapa waktu lalu.
Dari 13 orang tersebut, terdapat tersangka berinisial RR alias Mpe yang menjabat sebagai Ketua Anarko. Dia bergerak di wilayah Baleendah dan Banjaran melalui kelompok bernama Selatan Ayaan.
Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Ade Sapari menyebut RR alias Mpe sehari-hari bekerja sebagai tukang sablon kaos. Hasil dari pekerjaannya kemudian dipakai untuk membiayai aksi anarkis salah satunya membuat bom molotov.
"Pekerjaannya adalah tukang sablon gitu kan, swasta. Jadi dia punya biaya lancar. Tapi punya motif untuk melakukan gerakan ini adalah supaya dia dilihat di tim anarkis nasional," kata Ade di Polda Jabar, Selasa (12/5).
Modal Bikin Molotov
Ade menambahkan, RR alias Mpe menghabiskan biaya sekitar Rp4 juta untuk membiayai kericuhan. Menurut dia, para pelaku memang sudah menjadikan Jalan Cikapayang-Jalan Tamansari sebagai lokasi untuk membuat kericuhan.
"Tidak lebih daripada kurang lebih Rp 3 juta sampai Rp 4 juta dia. Enggak banyak," ucap dia.
Ke depan, Ade mengatakan pihaknya masih akan melakukan pengembangan atas kasus itu. Tak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain yang ditetapkan. Di sisi lain, dia mengimbau masyarakat agar melawan jika mendapati ada kelompok Anarko yang membuat kericuhan.
"Saya harapkan masyarakat warga Bandung kita lawan gitu. Kalau misalnya ada tindak, kita lawan. Mereka juga takut kalau misalnya kita lawan sama kita," kata dia.
Sebagaimana diketahui, total 13 tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial RN alias Kuplay, FN, FA, HI, RS, CA, RR alias Mpe, I alias Pablo, D alias Dilan, HR, RA, MI, dan S.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 308, Pasal 309, Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.