Polri Pastikan Perlindungan Buruh Optimal Melalui Desk Ketenagakerjaan, Wujudkan Arahan Presiden Prabowo

Polri berkomitmen penuh melindungi buruh dengan mengoptimalkan Desk Ketenagakerjaan. Simak bagaimana wadah kolaborasi ini menangani laporan dan mewujudkan keadilan sosial bagi pekerja di Indonesia.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polri Pastikan Perlindungan Buruh Optimal Melalui Desk Ketenagakerjaan, Wujudkan Arahan Presiden Prabowo
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengerahkan lima kapal di jalur mudik utama dan menyiapkan personel gabungan untuk mengantisipasi potensi situasi darurat di perairan selama periode Pengamanan Mudik Lebaran 2026, demi keselamatan pemudik. (AntaraNews)

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menegaskan komitmen Polri dalam memastikan perlindungan buruh. Komitmen ini diwujudkan melalui optimalisasi Desk Ketenagakerjaan yang telah dibentuk sejak 20 Januari 2025. Pernyataan ini disampaikan Wakapolri di Jakarta, merespons arahan Presiden Prabowo Subianto pada momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.

Arahan Presiden Prabowo pada May Day 2026 di Monumen Nasional, Jakarta, menjadi penegasan bahwa negara hadir untuk melindungi pekerja dan buruh. Polri, melalui Desk Ketenagakerjaan, memastikan perlindungan tersebut terwujud melalui pelayanan konsultasi, pengaduan, hingga penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga hak-hak pekerja.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Polri berkomitmen penuh untuk mengoptimalkan Desk Ketenagakerjaan sebagai pusat pelayanan terpadu. Pusat layanan ini dirancang untuk menangani berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang dialami oleh para pekerja di seluruh Indonesia. Kehadiran desk ini juga merupakan implementasi dari Astacita Presiden Prabowo, khususnya dalam meningkatkan kualitas lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan menjadi wadah kolaborasi lintas sektor yang penting. Wadah ini berfungsi untuk menjaga stabilitas sosial, budaya, dan keamanan, sekaligus memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara optimal. Polri bertekad untuk terus memperkuat desk ini sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja dan buruh di Indonesia.

Polri berkomitmen untuk terus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, termasuk pekerja dan buruh guna mewujudkan keadilan sosial serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Melalui pendekatan yang komprehensif, Polri berupaya menciptakan lingkungan kerja yang adil dan aman bagi semua pihak.

Keberadaan Desk Ketenagakerjaan juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Dengan fokus pada isu-isu ketenagakerjaan, Polri turut berkontribusi dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pertumbuhan ekonomi yang merata. Ini menunjukkan sinergi antara penegakan hukum dan pembangunan nasional.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Irhamni menjelaskan secara teknis, Desk Ketenagakerjaan dirancang sebagai pusat layanan terpadu berbasis kolaborasi antar-stakeholder. Desk ini melayani konsultasi, pengaduan, dan pelaporan tindak pidana ketenagakerjaan secara terintegrasi. Setiap laporan dipastikan ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel, dengan mengedepankan sinergi lintas sektor.

Sejak dibentuk pada tahun 2025, Desk Ketenagakerjaan Polri telah menerima 144 laporan pengaduan tindak pidana ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 35 perkara di antaranya telah berhasil diselesaikan, sementara 109 perkara lainnya masih dalam proses penanganan. Data ini menunjukkan efektivitas dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh desk tersebut.

Dari seluruh perkara yang telah diselesaikan, sebanyak 34 di antaranya rampung dengan pendekatan keadilan restoratif, yang mengedepankan penyelesaian masalah di luar jalur peradilan. Hanya satu perkara yang dilanjutkan ke tahap peradilan karena hasil penyidikan dinyatakan lengkap. Pendekatan restoratif ini menunjukkan upaya Polri dalam mencari solusi yang humanis dan berkelanjutan bagi para pihak yang bersengketa.

Menurut Irhamni, kasus yang ditangani Desk Ketenagakerjaan Polri sangat beragam. Kasus-kasus tersebut meliputi pemutusan hubungan kerja (PHK), sengketa upah, pemberangusan serikat pekerja, persoalan terkait pesangon dan jaminan sosial, hingga isu-isu keselamatan kerja. Keberagaman kasus ini menunjukkan luasnya cakupan perlindungan yang diberikan oleh Desk Ketenagakerjaan Polri.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi