5 Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan Remaja di Makassar Ditangkap, Terungkap Motif di Balik Aksi Beringasnya

Dalam peristiwa tersebut, seorang remaja bernama Hilal (13) mengalami luka akibat terkena sabetan senjata tajam.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
5 Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan Remaja di Makassar Ditangkap, Terungkap Motif di Balik Aksi Beringasnya
Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Arya Perdana jumpa pers 5 anggota geng motor ditangkap di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/5). (merdeka.com)

Jajaran Polrestabes Makassar menangkap lima anggota geng motor yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan dan pembacokan terhadap seorang remaja di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Minggu (10/5). Polisi menyebut aksi brutal tersebut dipicu motif dendam.

Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah video penyerangan itu viral di media sosial. Dalam peristiwa tersebut, seorang remaja bernama Hilal (13) mengalami luka akibat terkena sabetan senjata tajam.

"Alhamdulillah, hari ini sudah tertangkap sebanyak lima orang pelaku dengan inisial AF (19), MR (18), MY (19), GIF (19), dan MA (19). Pengungkapan terhadap kelimanya berawal dari penangkapan dua pelaku," ujar Arya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/5).

Mantan Kapolres Metro Depok itu menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi penyerangan dilakukan karena para pelaku menyimpan dendam terhadap kelompok korban. Menurut Arya, salah satu pelaku sebelumnya mengaku pernah mendapat ancaman busur saat melintas di lokasi kejadian.

"Hasil interogasi para pelaku ini motifnya adalah dendam dengan korban ini. Mereka menyerang dengan membawa senjata tajam dan busur. Mereka memang sudah merencanakan (penyerangan)," kata Arya.

Polisi menduga aksi tersebut telah dipersiapkan sebelumnya, termasuk dengan membawa sejumlah senjata tajam saat melakukan penyerangan.

Arya menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama sejumlah temannya sedang berkumpul di pinggir Jalan Abu Bakar Lambogo. Tidak lama kemudian, para pelaku datang menggunakan lima sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan.

"Teman-teman dari korban ini sempat kabur. Tapi korban sendiri terjatuh, sehingga terkena sabetan benda tajam di bagian punggung," tuturnya.

Akibat luka bacok tersebut, korban langsung dilarikan ke RSUD Daya Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.

Selain menangkap kelima pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat aksi penyerangan berlangsung. Barang bukti tersebut antara lain parang, busur, serta sepeda motor yang dipakai para pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 87 juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka juga dikenakan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Para pelaku kami kenakan pasal 87 juncto pasal 76 huruf C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Para pelaku juga dikenakan pasal 262 undang-undang 1 tahun 2003 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi