Warganet dihebohkan dengan video viral pengepungan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang oleh para sopir. Aksi tersebut dliakukan gara-gara petugas menjadi penyebab kecelakaan beruntun saat menggelar razia ilegal.
Dalam video nampak dua petugas Dishub Palembang yang mengendarai sepeda motor diadang lalu dikepung sejumlah sopir truk di Jalan Sriwijaya Raya Palembang, Kamis (30/4).
Sopir truk yang emosi adu mulut dengan petugas Dishub, salah satu dari mereka menendang sepeda motor hingga terguling. Dua petugas Dishub yang masih mengenakan helem berusaha menghindari kerumunan untuk mencegah menjadi korban amukan massa.
"Benar, para sopir mengepung petugas Dishub karena dianggap menjadi pemicu kecelakaan beruntun," ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Hermanto, Jumat (1/5).
Kecelakaan beruntun itu melibatkan tiga truk, yakni dump truck Nissan nomor polisi BG 8032 LQ yang dikemudikan Samsul Bahri (50), truk Hino BE 8441 AUC yang dikemudikan Riki Nopriansyah (42), dan truk Hino lainnya yang belum diketahui identitas pengemudinya.
Sebelum kejadian, ketiga truk melaju beriringan dari arah pintu Tol Keramasan menuju Terminal Karya Jaya Palembang. Sesampai di TKP, ada mobil pikap di depan mereka yang disetop mendadak oleh petugas Dishub sehingga para sopir tak sempat lagi mengerem hingga terjadi kecelakaan beruntun.
"Kerugian sekitar Rp40 juta, tapi tidak ada korban. Kami masih proses kasus lakalantas ini," kata Hermanto.
Advertisement
Kepala Bidang Wasdal Ops Dishub Palembang Juliansyah memastikan razia yang dilakukan 19 petugas Dishub tidak mengantongi izin resmi alias ilegal. Razia itu juga tidak didampingi kepolisian dan polisi militer sesuai prosedur.
"Itu razia ilegal, tidak resmi. Tapi memang semuanya petugas Dishub Palembang," kata Juliansyah.
Advertisement
Juliansyah menegaskan, ke-19 petugas Dishub segera menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang. Mereka terancam menerima sanksi tegas jika terbukti bersalah.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan sanksinya nanti," kata Juliansyah.