Polres Belitung Amankan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal Belitung, Potensi Rugi Negara Rp1,4 Miliar

Polres Belitung bersama Bea Cukai berhasil mengamankan 1,9 juta batang rokok ilegal Belitung senilai Rp1,4 miliar, mengungkap potensi kerugian negara akibat peredaran barang tanpa cukai resmi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Belitung Amankan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal Belitung, Potensi Rugi Negara Rp1,4 Miliar
Polres Belitung bersama Bea Cukai berhasil mengamankan 1,9 juta batang rokok ilegal Belitung senilai Rp1,4 miliar, mengungkap potensi kerugian negara akibat peredaran barang tanpa cukai resmi. (AntaraNews)

Kepolisian Resor Belitung, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (13/2) pukul 13.00 WIB di Dusun Teluk Dalam. Barang bukti berupa 1.960.000 batang rokok tanpa pita cukai resmi disita dari sebuah truk angkutan.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, menjelaskan bahwa rokok ilegal tersebut ditaksir senilai Rp1,4 miliar. Rokok-rokok ini diketahui tidak dilengkapi pita cukai resmi, bahkan ada yang menggunakan pita cukai palsu. Pihak berwenang menduga rokok ini berasal dari luar Pulau Belitung.

Pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi tersebut mengindikasikan adanya pasokan rokok ilegal ke Belitung menggunakan kendaraan truk. Tim gabungan segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk melakukan penindakan.

Setelah menerima laporan, tim dari Polres Belitung bersama Bea Cukai Tanjungpandan langsung menuju lokasi yang disebutkan. Mereka berhasil menemukan sebuah truk di kawasan Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang, Tanjungpandan. Truk tersebut ditemukan dengan bagian bak yang sudah tertutup terpal.

Setibanya di lokasi kejadian, petugas mendapati truk tersebut tanpa plat nomor kendaraan. Selain itu, sopir truk juga tidak ditemukan di tempat. Menurut keterangan warga sekitar, truk tersebut sudah berada di lokasi sejak subuh hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim menemukan ratusan tumpukan kardus di dalam bak truk. Kardus-kardus tersebut berisi rokok ilegal berbagai merek. Penemuan ini menguatkan dugaan awal adanya aktivitas peredaran rokok tanpa izin.

AKP I Made Yudha Suwikarma merinci bahwa rokok ilegal tersebut dikemas dalam 114 kardus berukuran besar dan 34 kardus berukuran kecil. Jika dikonversikan, kardus besar berisi 9.120 selop rokok dan kardus kecil berisi 680 selop rokok. Total keseluruhan adalah 1.960.000 batang rokok ilegal.

Peredaran jutaan batang rokok ilegal Belitung ini berpotensi merugikan negara hingga Rp1,4 miliar. Kerugian ini dihitung dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Penggunaan pita cukai palsu juga menjadi indikasi kuat adanya upaya penggelapan pajak.

Polres Belitung menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan mendalami kasus ini. Pihak kepolisian berupaya keras untuk mengungkap siapa pemilik sebenarnya dari jutaan batang rokok ilegal tersebut. Tujuannya adalah untuk membongkar aktor di balik penyelundupan rokok ilegal yang merugikan negara ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi