Pemkot Kediri dan Bea Cukai Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal, Tekan Kerugian Negara
Kolaborasi Pemkot Kediri dan Bea Cukai berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal dari pedagang kaki lima. Operasi ini menjadi komitmen menekan peredaran rokok ilegal Kediri yang merugikan negara.
Pemerintah Kota Kediri bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri baru-baru ini menggelar operasi gabungan. Operasi tersebut menyasar peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kediri, Jawa Timur. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai dari seorang pedagang kaki lima. Penemuan ini terjadi di Kelurahan Ngronggo, menunjukkan adanya praktik penjualan rokok ilegal yang tersembunyi. Penindakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi barang ilegal yang merugikan keuangan negara.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menyatakan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkala. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan untuk melindungi penerimaan negara. Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara.
Detil Operasi dan Temuan Ribuan Batang Rokok Ilegal
Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Kediri dan KPPBC TMC Kediri fokus menyasar wilayah Kelurahan Ngronggo dalam operasi terbarunya. Di sana, mereka menemukan seorang pedagang kaki lima yang secara terang-terangan menjual rokok legal, namun menyembunyikan rokok ilegal di boks terpisah. Modus operandi semacam ini sering digunakan untuk mengelabui petugas dan konsumen.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 3.412 batang rokok ilegal. Rokok-rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai dan terdiri dari 19 merek dagang yang berbeda. Jumlah ini menunjukkan skala peredaran rokok ilegal yang cukup signifikan di wilayah tersebut.
Paulus Luhur Budi menegaskan bahwa operasi semacam ini adalah agenda rutin yang terus dilaksanakan. Tujuannya adalah untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kediri secara efektif. Penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga kepatuhan di bidang cukai.
Kerugian Negara Akibat Peredaran Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berdampak langsung pada kerugian negara. Dari hasil penindakan di Kediri, nilai cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.616.392. Angka ini merupakan potensi penerimaan negara yang tidak tertagih akibat praktik ilegal.
Lebih lanjut, diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp3.391.367. Jumlah tersebut mencakup potensi pajak dan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara. Oleh karena itu, penindakan terhadap rokok ilegal menjadi krusial untuk menjaga stabilitas keuangan negara.
Seluruh barang bukti rokok ilegal yang disita telah diserahkan kepada KPPBC TMC Kediri. Penyerahan ini bertujuan untuk dilakukan penelitian dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Sinergi Antar Instansi dan Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Rokok Ilegal
Paulus Luhur Budi mengapresiasi sinergi yang terjalin erat antara Satpol PP Kota Kediri dan Bea Cukai Kediri. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi seperti ini merupakan kunci keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal di daerah. Upaya bersama ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih patuh terhadap hukum.
Viki Hendra Puspita, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda KPPBC TMC Kediri, juga menyoroti pentingnya kolaborasi ini. Ia menyatakan bahwa kegiatan operasi tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kepatuhan di bidang cukai. Melalui pengawasan berkelanjutan, diharapkan peredaran rokok ilegal semakin berkurang.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan Bea Cukai di nomor bebas pulsa 1500-225 atau langsung ke Kantor Satpol PP Kota Kediri. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memberantas praktik ilegal ini.
Sumber: AntaraNews