Gerbang Tol Banyumanik, Lokasi Akhir Upaya Penyelundupan 2,4 Juta Rokok Ilegal

Diperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp3,56 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat cukai yang tak dibayar mencapai Rp1,79 miliar.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
Gerbang Tol Banyumanik, Lokasi Akhir Upaya Penyelundupan 2,4 Juta Rokok Ilegal
Gerbang Tol Banyumanik, Lokasi Akhir Upaya Penyelundupan 2,4 Juta Rokok Ilegal (Merdeka.com)

Upaya pemerintah memerangi peredaran rokok ilegal kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, aksi penyelundupan dalam skala besar berhasil digagalkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. Sebanyak 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai disita di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, pada Rabu (2/7), menjadikan titik keluar tol itu sebagai lokasi akhir dari upaya penyelundupan yang nyaris mulus.

Penindakan bermula dari laporan intelijen mengenai dugaan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal yang akan melintas dari Pulau Jawa menuju Sumatra. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai langsung melakukan pembuntutan terhadap sebuah truk boks yang mencurigakan di ruas Tol Salatiga–Semarang.

“Setelah dihentikan dan diperiksa di Gerbang Tol Banyumanik, dari dalam truk boks kami menemukan 120 karton rokok merek Surya Jaya dan 30 karton merek Hummer. Seluruhnya tidak dilekati pita cukai,” ungkap R. Megah Andiarto, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY.

Diperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp3,56 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat cukai yang tak dibayar mencapai Rp1,79 miliar. Bersamaan dengan barang bukti, dua orang sopir berinisial UJ dan AR juga diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

Merusak Tatanan Industri

Langkah ini mempertegas komitmen Bea Cukai dalam menjaga jalur distribusi darat dari praktik penyelundupan. “Kami tidak tinggal diam. Jalur strategis seperti Tol Trans Jawa terus kami awasi dengan ketat. Penindakan ini akan kami lanjutkan dengan penyidikan menyeluruh terhadap pelaku dan modus yang digunakan,” tegas Megah.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang dapat dijerat dengan hukuman penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Rokok ilegal bukan hanya soal pendapatan negara yang hilang, tetapi juga merusak tatanan industri dan menjerumuskan konsumen pada produk tak terjamin. Melalui operasi semacam ini, Bea Cukai berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar bahwa memproduksi dan mengedarkan barang kena cukai tanpa izin bukanlah celah bisnis, melainkan jalan cepat menuju jeruji besi.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Laporkan jika mengetahui adanya distribusi barang ilegal. Ini bukan sekadar soal cukai, ini soal keadilan bagi seluruh pelaku industri yang taat aturan,” pungkas Megah.

Rekomendasi