Pemerintah NTB Fokus Berantas Rokok Ilegal di Tingkat Distributor dan Produsen
Pemerintah Provinsi NTB kini memfokuskan penindakan rokok ilegal langsung ke distributor dan produsen, bukan lagi pedagang kecil, demi menekan kerugian negara dan peredaran barang tanpa cukai.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah strategis baru dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Fokus penindakan kini dialihkan secara signifikan dari pedagang kecil ke tingkat distributor dan produsen. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih besar dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara.
Kepala Satpol Pamong Praja NTB, Fathul Gani, menegaskan bahwa perubahan fokus ini bertujuan untuk efektivitas penindakan. Dengan menyasar hulu peredaran, diharapkan mata rantai pasokan rokok ilegal dapat terputus lebih cepat. Langkah ini juga dimaksudkan agar tim satgas tidak lagi berhadapan langsung dengan pedagang kecil atau eceran di lapangan, yang seringkali hanya menjadi korban dari praktik ilegal ini.
Meskipun demikian, Fathul Gani tetap mengimbau kepada para pedagang kecil dan pemilik kios untuk tidak menjual rokok ilegal. Ia mengingatkan agar para pedagang tidak tergiur dengan harga murah yang ditawarkan, serta memastikan bahwa semua rokok yang mereka jual memiliki pita cukai yang legal. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat dan perekonomian provinsi.
Strategi Baru Pemberantasan Rokok Ilegal di NTB
Pergeseran strategi penindakan rokok ilegal di NTB menandai pendekatan yang lebih terstruktur dan berjangka panjang. Sebelumnya, penindakan seringkali menyasar pedagang di tingkat eceran, yang dinilai kurang efektif dalam memberantas akar masalah peredaran rokok ilegal. Dengan fokus pada distributor dan produsen, diharapkan dapat memutus pasokan dari sumbernya.
Fathul Gani menjelaskan bahwa rencana operasi satgas ke depan akan lebih intensif menyasar pihak-pihak yang terlibat dalam skala besar. Ini termasuk gudang penyimpanan, jalur distribusi utama, hingga lokasi produksi rokok ilegal yang mungkin ada di wilayah NTB. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang lebih kuat dan mengurangi ketersediaan rokok ilegal secara signifikan di pasar.
Meski tidak lagi menjadi target utama penindakan, pedagang kecil tetap memiliki peran penting dalam upaya ini. Pemerintah berharap kesadaran pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal dapat tumbuh, sehingga mereka tidak lagi menjadi bagian dari jaringan peredaran. Imbauan ini menjadi krusial untuk menciptakan lingkungan pasar yang bersih dari produk ilegal.
Keberhasilan Operasi dan Dampak Positifnya
Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal NTB telah menunjukkan kinerja positif dalam operasi sebelumnya. Fathul Gani mengapresiasi keberhasilan operasi yang dilaksanakan pada Jumat, 21 November 2025, di Kabupaten Sumbawa Barat. Operasi tersebut berhasil mengamankan sejumlah besar rokok ilegal di Kecamatan Seteluk dan Brang Rea.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita 7.083 batang rokok ilegal. Selain itu, 288 bungkus rokok dan 83 bungkus tembakau iris tanpa cukai juga berhasil diamankan dari peredaran. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas kerja sama antarlembaga dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Tidak hanya melakukan penyitaan, tim juga aktif memberikan imbauan kepada pedagang setempat mengenai bahaya rokok ilegal. Upaya edukasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk rokok ilegal, baik dari segi kesehatan maupun kerugian ekonomi negara. Fathul Gani berharap, upaya ini terus ditingkatkan untuk menekan kerugian negara dan menjaga kesehatan serta perekonomian masyarakat NTB. Penurunan jumlah rokok ilegal yang disita dinilai sebagai indikasi positif bahwa peredaran rokok ilegal di NTB mulai menyempit.
Sumber: AntaraNews