Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara tegas menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Keuangan terkait pemberantasan peredaran rokok ilegal. Langkah ini akan dilakukan secara menyeluruh, bahkan hingga menyasar lapisan terbawah di masyarakat.
Kepala Satpol PP Pemprov NTB, Fathul Gani, menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat operasional di lapangan. Ini merupakan respons langsung atas arahan pemerintah pusat untuk memerangi produk tembakau ilegal.
Instruksi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal. Operasi akan ditingkatkan secara kuantitas dan kualitas, menjangkau lebih banyak wilayah dan pelaku.
Advertisement
Advertisement
Fathul Gani menyatakan bahwa instruksi Menteri Keuangan menjadi penguatan moral yang signifikan bagi jajaran di daerah. Di NTB, operasi pemberantasan rokok ilegal tidak hanya akan ditingkatkan jumlahnya, tetapi juga kualitasnya.
Pendekatan yang lebih strategis dan menyeluruh akan diterapkan dalam setiap tindakan. "Pernyataan Menteri Keuangan tentu menjadi penguatan moral bagi kami di daerah. Di NTB, operasi pemberantasan rokok ilegal tidak hanya akan ditingkatkan secara kuantitas, tetapi juga kualitasnya dengan pendekatan yang lebih strategis dan menyeluruh," tegas Fathul Gani di Mataram, Selasa.
Pihaknya akan meningkatkan intensitas operasi lapangan, termasuk memperluas jangkauan wilayah pengawasan. Untuk itu, sinergi bersama aparat penegak hukum, bea cukai, dan pemerintah kabupaten/kota akan diperkuat secara signifikan. Hal ini dilakukan agar target pemberantasan rokok ilegal di tingkat akar rumput dapat tercapai secara efektif.
Advertisement
"Satpol PP NTB siap bergerak lebih agresif. Instruksi pemerintah pusat adalah pijakan kami untuk memperluas operasi, memastikan NTB menjadi daerah yang bersih dari peredaran rokok ilegal," ujarnya. Dengan intensifikasi operasi daerah yang sejalan dengan langkah pemerintah pusat, Satpol PP NTB berharap dapat menjadi contoh konsistensi dalam mendukung kebijakan nasional.
Advertisement
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menyasar penjualan di platform daring. Platform seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli memang menjadi perhatian, namun fokus juga akan diperluas.
Penindakan akan diperluas hingga ke warung-warung kelontong yang menjadi titik distribusi utama. "Tadinya minta mulai 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya. Jadi bagi siapa pun yang jual rokok ilegal, saya akan datangi secara random," tegas Purbaya.
Menteri Keuangan juga menyinggung praktik penjualan rokok ilegal yang kerap ditemukan di toples warung. Ia menegaskan bahwa jalur hijau impor barang ilegal tidak akan luput dari pengawasan ketat pemerintah. Pengawasan ini mencakup seluruh rantai pasok.
Advertisement
Purbaya bahkan menekankan tidak segan menyikat oknum internal Bea Cukai maupun Kementerian Keuangan yang terbukti terlibat. "Kalau ada kecurangan mungkin dalam waktu dekat kita akan banyak orang dari situ kita akan sikat, baik yang terlibat dari Bea Cukai maupun Kemenkeu," katanya. Upaya ini diharapkan mampu menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari produk ilegal yang berpotensi merugikan kesehatan dan perekonomian nasional.
Sumber: AntaraNews