DPR Soal Wacana Pajak Jalan Tol: Berpotensi Timbulkan Beban Ganda Bagi Rakyat
Wacana tersebut untuk ditunda atau dibatalkan selama masa konsensi pengelolaan jalan tol oleh BUJT masih berlangsung
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, meminta wacana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol dibatalkan selama masa konsensi pengelolaan Jalan Tol masih berlangsung.
Menurut dia, penerapan PPN hanya menambah pajak baru bagi masyarakat, di mana publik lah yang harus membayar dua kali untuk aset yang semestinya menjadi milik Bersama.
"Berpotensi menimbulkan beban ganda bagi public. Meski tarif jalan tol pada dasarnya adalah retribusi (imbalan langsung atas jasa penggunaan infrastruktur), bukan pajak, tetapi selama masa konsesi, publik membayar tarif tol untuk mengembalikan investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau pengelola tol," kata Huda kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Huda mengingatkan, setelah masa konsesi berakhir dan jalan tol menjadi milik negara penuh, idealnya tarif tol hanya untuk biaya operasional, bukan untuk keuntungan investor.
“Selama masa konsesi, menambah pajak baru tanpa menyesuaikan status dan komposisi tarif tol berarti publik membayar dua kali untuk aset yang seharusnya menjadi milik Bersama," tambahnya.
Pertimbangkan Lagi Usai Konsensi
Oleh karena itu, politikus PKB ini meminta wacana tersebut untuk ditunda atau dibatalkan selama masa konsensi pengelolaan jalan tol oleh BUJT masih berlangsung. Ia menyebut rencana itu bisa dipertimbangkan setelah konsensi berakhir atau tarif tol diturunkan.
"Kami mendesak agar wacana ini ditunda atau bahkan dibatalkan selama masa konsensi pengelolaan Jalan Tol oleh BUJT masih berlangsung. Lakukan kajian ulang secara transparan mengenai struktur tarif tol, pasca-konsesi, dan kewenangan pungutan pajak atas jalan milik negara," kata Huda.
Ia meminta pemerintah prioritaskan efisiensi daripada menambah instrument pungutan baru ke rakyat. Huda mengingatkan wacana tersebut melalui kajian yang melibatkan publik hingga akademisi.
"Prioritaskan efisiensi dan pengembalian aset daripada menambah instrumen pungutan baru. Pastikan BUJT benar-benar mengembalikan aset dalam kondisi baik setelah konsesi berakhir. Libatkan publik dan akademisi dalam pembahasan kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih pungutan yang merugikan masyarakat," pungkasnya.