Kanwil DJP Jateng II Sita Aset Pengemplang Pajak Senilai Rp2,05 Miliar
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penagihan pajak.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar Sita Serentak Tahun 2026 pada 10-12 Juni 2026 di seluruh wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penagihan pajak, memberikan efek jera kepada penunggak pajak, serta mendorong kepatuhan wajib pajak melalui tindakan penegakan hukum yang terukur dan sesuai ketentuan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto mengatakan, sita serentak merupakan langkah penegakan hukum setelah berbagai upaya persuasif ditempuh.
"Sita serentak merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan setelah berbagai upaya persuasif ditempuh. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan guna mendukung penerimaan negara," ujar Teguh Budiharto, Rabu (10/6).
Dalam sita serentak kali ini, Kanwil DJP Jateng II menargetkan 28 objek sita yang tersebar di sejumlah KPP wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II.
"Objek yang disasar didominasi aset bergerak berupa kendaraan bermotor, mobil penumpang, mobil pick up, truk, dan kendaraan operasional lainnya. Total nilai estimasi aset yang akan disita mencapai sekitar Rp2,05 miliar," terangnya.
Melalui Proses
Lanjut dia, proses penagihan pajak diawali dengan penagihan pasif melalui penerbitan surat ketetapan pajak.
Jika utang pajak belum dilunasi, tindakan dilanjutkan dengan penagihan aktif berupa penyampaian surat teguran, surat paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
"Penyampaian SPMP dilakukan dengan memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban serta konsekuensi hukum apabila tunggakan pajak tidak segera diselesaikan. Pendekatan edukatif dan komunikatif tetap diutamakan dalam proses ini," ucapnya.
Mekanisme Penyitaan
Sebelum penyitaan dilakukan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan penelitian terhadap aset yang akan disita untuk memastikan status kepemilikan dan kelayakannya sebagai objek sita.
Seluruh dokumen administrasi penyitaan juga telah dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku guna menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas.
"Melalui kegiatan sita serentak ini, kami berharap wajib pajak semakin menyadari pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Sebab, tunggakan pajak yang belum diselesaikan akan terus dipantau dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.