Bobol 33 Rumah Mewah, Pelaku Gasak Emas Batangan hingga Sertifikat Bernilai Miliaran
Polisi mengungkap, selama delapan tahun menjalankan aksinya, JR diduga telah membobol sedikitnya 33 rumah mewah.
Tim Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria berinisial JR (36) yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) serta seorang penadah berinisial AH (58).
Polisi mengungkap, selama delapan tahun menjalankan aksinya, JR diduga telah membobol sedikitnya 33 rumah mewah di sejumlah wilayah dan membawa kabur berbagai barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp4,64 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Komisaris Besar Feby DP Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat adanya penjualan emas ilegal. Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres jajaran melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan bahwa dari tahun 2018 hingga 2026 ini marak sekali pencurian khususnya dengan sasaran rumah dengan objeknya yaitu berupa uang dan emas," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026).
Polisi Menangkap Pelaku
Akhirnya, kata Feby, polisi menangkap pelaku JR di Perumahan Mas Angkasa, Kelurahan Mandai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Berdasarkan hasil pemeriksaan, JR mengakui telah melakukan pencurian emas sejak 2018-2026.
"Kemudian emas tersebut dijual kepada lelaki bernama berinisial HA yaitu berada di Kabupaten Gowa, kemudian kita amankan juga dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Feby mengungkapkan selama delapan tahun, JR telah membobol 33 rumah mewah di 9 kabupaten di Sulsel. Dari aksi pencuriannya, JR meraup untuk Rp4,64 miliar.
"Untuk modus operandi, tersangka melakukan kejahatan pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggal pemiliknya pergi melakukan ibadah hari besar seperti Lebaran, Natal, salat Jumat, dan ibadah lainnya," kata Feby.
Pelaku Berpura-Pura Bertamu
Feby menjelaskan pelaku berpura-pura bertamu dan mengetuk pintu rumah. Kemudian setelah memastikan bahwa rumah tersebut kosong, pelaku melakukan aksinya.
"Tersangka kemudian melakukan kejahatannya dengan mencungkil pintu rumah dengan menggunakan linggis atau obeng. Kemudian tersangka berhasil memasuki rumah tersebut, sehingga bisa membongkar brangkas ataupun tempat-tempat lainnya yang dianggap memiliki potensi untuk disimpan berupa perhiasan maupun uang tunai," tuturnya.
Saat dilakukan pengembangan, polisi memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku. Tindakan tegas dikarenakan mencoba kabur.
"Barang bukti hasil kejahatan dua mobil, enam motor, uang tunai Rp394 juta, tiga brankas, emas 25 gram, leburan emas 11 gram, 38 kutansi hasil pembelian emas, 38 kuitansi pembelian emas, 10 kotak perhiasan, gawai, dokumen, dan lainnya," kata dia.
Feby menambahkan pelaku dikenakan pasal 477 ayat (1) huruf f Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 5 yaitu Rp500 juta.
"Sedangkan tersangka inisial HA yang sebagai penadah dijerat pasal 591 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun dan denda kategori 5 yaitu Rp500 juta," ucapnya.