2 Residivis Spesialis Pencuri Rumah Kosong Dibekuk Polisi, Terungkap Caranya Beroperasi
Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku tidak menggunakan perencanaan yang rumit.
Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua terduga pelaku spesialis pencurian rumah kosong yang membuat warga tidak nyaman. Keduanya diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa.
Pelaku pertama berinisial DK alias E, pernah menjalani hukuman di Lapas Cipinang pada tahun 2006. Sementara, rekannya AS alias Gondrong merupakan residivis tahun 2020 yang sempat ditahan di Lapas Cilegon.
“Biasanya mereka mencari rumah yang lampunya tetap menyala sampai siang hari. Itu menjadi tanda kalau pemilik rumah sedang pergi atau rumah sedang kosong,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Tri Suhartanto, Kamis (6/11).
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku mengaku telah membobol sedikitnya empat rumah di wilayah Kembangan, Cengkareng, hingga Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Tidak tertutup kemungkinan akan bertambah," imbuhnya.
Cara Beroperasi
Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku tidak menggunakan perencanaan yang rumit. Mereka, berpura-pura menjadi tamu yang hendak berkunjung ke rumah target.
Setelah memastikan tidak ada penghuni di dalam, keduanya langsung mencongkel pintu dan masuk untuk mengambil barang berharga.
“Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta. Mereka mengambil apa pun yang bisa dijual, dari emas hingga kendaraan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para terduga disangkakan Pasal 363 KUHP ayat 4 dan 5 terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter Magang - Mochamad Aidil Akbar