Komplotan pencuri di Garut menggasak sejumlah barang berharga di area Pembangunan hotel di Kawasan Tarogong Kaler, Garut, Jawa Barat. Dalam menjalankan aksi pencurian, para pelaku menyamar sebagai pekerja bangunan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan bahwa kerugian akibat aksi pencurian yang dilakukan komplotan maling itu mencapai Rp95,8juta.
"Pelaku pencuriannya berjumlah empat orang, mereka ini spesialis, saat ini semuanya sudah berhasil kami tangkap," kata Joko dikonfirmasi, Senin (30/6).
Dia menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan komplotan tersebut terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 08.00. diketahui, para pelaku masuk ke area proyek pembangunan hotel dengan cara menyamar sebagai pekerja bangunan.
"Aksi penyamaran ini sengaja dilakukan para pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka untuk mengelabui petugas keamanan dan karyawan lainnya. Hasilnya memang petugas keamanan dan karyawan berhasil dikelabui karena mereka menggunakan pakaian yang menyerupai pekerja bangunan," jelasnya.
Menurut Joko, setidaknya tiga dari empat orang komplotan yang sengaja menyamar dan berhasil melakukan penyusupan. Hasil penyusupan tersebut mereka menggondol sejumlah barang berharga, mulai 5 kran pembilas, 48 shower spray, 13 floor drain, 61 lavatory faucet, 4 shower dan 26 stop valve.
"Total kerugian akibat aksi mereka ini mencapai Rp95,8 juta. Para pelaku ini membawa kabur barang-barang hasil curian menggunakan mobil yang sudah disiapkan dan disopiri satu pelaku lainnya," ungkapnya.
Pengelola hotel yang kemudian menyadari sejumlah barang hilang, kemudian membuat laporan polisi. Atas laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan memburu komplotan maling tersebut.
Advertisement
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkapnya. "Keempat orang terduga pelaku ini berinisial MS (45), MR (50), M (49), dan RJ (47)," ucapnya.
Dari seluruh pelaku, dikatakan Joko, M, MR, dan RJ diketahui merupakan warga Jakarta dan saat melakukan aksi pencurian bertugas menyamar dan mengambili barang berharga. Sedangkan pelaku MS merupakan warga Tasikmalaya dan bertugas sebagai mata para pelaku lainnya.
"Dua dari empat tersangka adalah residivis dalam kasus yang sama di 2018. Dalam penangkapan, kami menyita sejumlah barang bukti, mulai mobil, motor, helm proyek, obeng, tas. Notebook, Sepatu, jaket, dan topi," katanya.
"Untuk seluruh barang hasil curian, diketahui sudah dijual kembali oleh para pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.