Polisi Tangkap Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Tangerang, Rugikan Korban Ratusan Juta

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Poris, Cipondoh, Tangerang, dengan menangkap seorang residivis yang meraup kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi Tangkap Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Tangerang, Rugikan Korban Ratusan Juta
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Poris, Cipondoh, Tangerang, dengan menangkap seorang residivis yang meraup kerugian hingga ratusan juta rupiah. (AntaraNews)

Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku membobol rumah kosong di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang, yang menyebabkan kerugian material cukup besar bagi korbannya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan angka kejahatan di ibu kota dan sekitarnya.

Pelaku berinisial H alias NANO, seorang residivis spesialis pencurian rumah kosong, ditangkap di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada tanggal 2 Desember 2025, setelah serangkaian penyelidikan intensif. Kejadian pencurian itu sendiri berlangsung pada hari Jumat, 16 Oktober 2025, di Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh, Kota Tangerang.

Dalam aksinya, NANO berhasil menggasak kurang lebih 50 gram emas, uang tunai sejumlah Rp25 juta, serta satu unit ponsel. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp126 juta. Modus operandi pelaku terbilang rapi, dengan target rumah yang tidak berpenghuni untuk mempermudah proses pencurian, sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Modus Operandi dan Kronologi Penangkapan Pelaku

Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pelaku, H alias NANO, melancarkan aksinya dengan berjalan kaki. Ia secara acak mencari target rumah yang terlihat kosong atau tidak berpenghuni. Strategi ini dipilih untuk meminimalisir risiko terpergok oleh pemilik rumah atau tetangga sekitar.

Setelah menemukan target, pelaku akan memanjat pagar rumah dan kemudian merusak teralis jendela untuk masuk ke dalam. "Dalam rekaman CCTV (kamera pengawas), pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar, lalu merusak teralis jendela rumah," terang Budi. Rekaman CCTV menjadi salah satu bukti penting dalam proses pengungkapan kasus pencurian rumah kosong ini.

Penangkapan H alias NANO dilakukan di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat, pada tanggal 2 Desember 2025. Proses penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan korban dan analisis bukti-bukti yang dikumpulkan oleh tim Subdit Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kerugian Korban dan Barang Bukti yang Disita

Kasus pencurian rumah kosong ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi korban. Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan emas dan uang tunai. "Pelaku menggasak kurang lebih 50 gram emas, uang tunai sejumlah Rp25 juta dan satu unit ponsel," kata Kombes Pol Budi Hermanto.

Jika ditotal, kerugian materiil yang dialami oleh korban ditaksir mencapai angka Rp126 juta. Jumlah ini menunjukkan betapa seriusnya dampak kejahatan ini terhadap korban. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengembalikan barang bukti yang berhasil disita kepada pemiliknya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak kejahatan tersebut. Barang bukti yang disita meliputi pakaian yang digunakan H alias NANO saat melakukan pencurian, dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mobilitas, serta beberapa perhiasan emas hasil curian yang belum sempat dijual. Penyitaan ini penting untuk memperkuat bukti di persidangan.

Latar Belakang Pelaku dan Jeratan Hukum

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa H alias NANO bukanlah pelaku baru dalam dunia kejahatan. Ia merupakan seorang residivis spesialis pencurian rumah kosong dan tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara. Riwayat kriminalnya mencakup kasus pada tahun 2017, di mana ia menyatroni rumah Brimob dan mencuri senjata api. Kemudian, ia kembali terlibat kasus pencurian serupa pada tahun 2021 dan 2022.

Motif di balik aksi pencurian yang dilakukan H alias NANO juga terungkap. "Kepada petugas, NANO mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu," tutur Budi. Pengakuan ini menunjukkan adanya keterkaitan antara kejahatan pencurian dengan peredaran narkotika, yang menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.

Atas perbuatannya, H alias NANO dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur ancaman hukuman maksimal pidana 9 tahun penjara. Penjeratan pasal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi