Terdesak Kebutuhan, Dua Pria Gasak AC Mal di Tambora, Korban Rugi Rp14 Juta
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa pencurian tersebut berlangsung pada tanggal 28 dan 30 Agustus 2025.
Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) kini harus berhadapan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan mencuri pendingin ruangan (AC) di sebuah mal yang terletak di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Tindakan pencurian ini dilakukan karena mereka menghadapi tekanan ekonomi yang mendesak. Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, pencurian tersebut terjadi pada tanggal 28 dan 30 Agustus 2025, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp14 juta.
“Modus operandi pelaku adalah dengan memasuki area parkiran mal dan kemudian membawa kabur mesin AC. Mereka berhasil mengambil dua unit,” ungkap Sudrajat kepada wartawan di Jakarta, seperti yang dilansir dari Antara, Selasa (16/9).
Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (10/9) malam sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Tambora. Dari pengakuan mereka, DM adalah mantan juru parkir di Tambora, sedangkan FM tidak memiliki pekerjaan tetap. Hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp500 ribu per unit.
“Mereka mengaku baru melakukan pencurian sebanyak dua kali. Selain itu, mereka juga bukan pengemudi ojek online (ojol), melainkan hanya meminjam jaket ojol milik adik DM untuk menipu masyarakat,” jelas Sudrajat.
Tindakan mereka ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan tindakan kriminal yang bisa merugikan banyak pihak. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua agar tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum.
Faktor ekonomi
Dia menyebutkan bahwa faktor ekonomi menjadi alasan utama bagi kedua pelaku dalam melakukan tindakan kejahatan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini keduanya tidak terlilit utang. Mereka hanya terdesak kebutuhan sehari-hari," ungkap Sudrajat.
Selain itu, dia juga memastikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku negatif narkoba.
"Pemeriksaan urine keduanya negatif narkoba. Jadi, kasus ini murni karena tuntutan ekonomi," kata Sudrajat.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan mereka, disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1675089/original/096415900_1502364631-170810_Hindari_Tindakan_Kriminal__4_.jpg)