Terungkap! 4 Residivis Sindikat Pencurian Samarinda Dibekuk Polisi, Satu Ditembak di Kaki
Polresta Samarinda berhasil membongkar sindikat pencurian Samarinda yang meresahkan, menangkap empat residivis pembobol rumah kosong dan mengamankan barang bukti berharga.
Polresta Samarinda berhasil membongkar sebuah sindikat pencurian rumah kosong yang telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kota Tepian dalam sepekan terakhir. Empat pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dalam operasi tersebut. Keempatnya merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus kriminal.
Para pelaku, berinisial I alias C, AS, DRA, dan UH, diketahui berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, dan sengaja datang ke Samarinda untuk melancarkan aksi kejahatan mereka. Mereka tiba di kota ini pada 7 September 2025 dan langsung menyewa kos sebagai markas operasi. Aksi pencurian ini berlangsung dari tanggal 9 hingga 16 September 2025.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Penangkapan para pelaku diharapkan dapat mengembalikan rasa aman dan nyaman bagi warga Samarinda. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Modus Operandi dan Jaringan Sindikat Pencurian Samarinda
Sindikat pencurian ini menjalankan aksinya dengan modus operandi yang terencana dan terorganisir. Mereka menargetkan rumah-rumah kosong pada siang hari untuk menghindari penghuni. Para pelaku terlebih dahulu mengetuk pintu rumah untuk memastikan tidak ada orang di dalamnya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan, "Modus pelaku mengetuk pintu untuk memastikan ada orang atau tidak. Jika kosong, pintu rumah dicongkel menggunakan obeng dan tang.” Peralatan sederhana ini cukup efektif untuk membobol pintu rumah yang tidak berpenghuni. Keempat pelaku ini datang dari Makassar pada 7 September 2025.
Mereka membawa dua sepeda motor melalui Pelabuhan Kariangau, Balikpapan, sebelum menuju Samarinda. Setibanya di Samarinda, komplotan ini menyewa kos di Jalan Sejati, Kecamatan Sambutan, yang dijadikan basis operasi. Dari kos tersebut, mereka bergerak untuk melancarkan aksi pencurian di berbagai lokasi di Kota Samarinda.
Aksi pembobolan rumah ini tercatat di tujuh lokasi berbeda, menunjukkan skala operasi yang cukup luas. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Jalan Merdeka, Jalan Makroman, Jalan Sawi, Perum PSI, Jalan Satika, hingga kawasan Samarinda Seberang. Barang curian yang berhasil diamankan bervariasi, mulai dari perhiasan emas, uang tunai, hingga jam tangan mewah bermerek Rolex dan Alexandre Christie.
Kronologi Penangkapan dan Latar Belakang Residivis
Penangkapan terhadap sindikat ini dilakukan secara bertahap oleh tim Polresta Samarinda. Dua pelaku pertama, I alias C dan AS, berhasil dibekuk di Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Sambutan. Penangkapan ini menjadi titik awal bagi polisi untuk mengembangkan kasus lebih lanjut.
Setelah penangkapan dua pelaku awal, polisi kemudian berhasil melacak dan menangkap dua pelaku lainnya, yaitu DRA dan UH. Keduanya diamankan di tempat kos mereka yang berada di Jalan Sejati, Kecamatan Sambutan. Proses penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam melumpuhkan jaringan kejahatan ini.
Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku, I alias C, sempat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas. Tindakan ini memaksa polisi untuk memberikan tindakan tegas. "Salah satu pelaku, I alias C, sempat mencoba kabur sehingga diberikan tembakan di bagian kaki kiri," ujar Hendri Umar.
Lebih lanjut, Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan bahwa keempat pelaku merupakan residivis. "Keempatnya merupakan residivis. Tiga orang pernah terjerat kasus pencurian di Samarinda pada 2014, sementara satu orang lainnya pernah terlibat kasus penganiayaan,” tambahnya. Latar belakang ini menunjukkan bahwa mereka bukan pemain baru dalam dunia kriminalitas.
Dampak dan Proses Hukum Sindikat Pencurian
Aksi sindikat pencurian Samarinda ini telah menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit bagi para korban. Selain itu, dampak psikologis berupa rasa cemas dan ketidakamanan juga dirasakan oleh masyarakat. Keberhasilan Polresta Samarinda dalam membongkar jaringan ini menjadi angin segar bagi warga.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku meliputi berbagai jenis perhiasan emas, sejumlah uang tunai, dan jam tangan mewah. Barang-barang ini menjadi bukti kuat atas kejahatan yang mereka lakukan. Polisi akan terus berupaya mengembalikan barang-barang curian ini kepada pemiliknya yang sah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu hingga tujuh tahun penjara. Pasal ini diterapkan mengingat modus operandi dan latar belakang residivis para pelaku.
Saat ini, Polresta Samarinda masih terus melakukan pengembangan kasus. Petugas menduga masih ada lokasi lain yang menjadi target pencurian dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini. Penyelidikan mendalam diharapkan dapat membongkar seluruh jaringan kejahatan ini hingga ke akar-akarnya.
Sumber: AntaraNews