Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan pasangan suami istri. Kedua pelaku ini dikenal sebagai spesialis pencuri rumah kosong di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan yang masuk dari masyarakat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada 13 Maret 2026, terkait aksi pencurian di dua lokasi berbeda. Kejadian ini menyoroti kembali pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap keamanan properti, terutama saat rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.
Setelah serangkaian penyelidikan intensif, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, menghadapi ancaman pidana penjara yang tidak ringan.
Advertisement
Advertisement
Peristiwa pencurian rumah kosong pertama terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026, di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Gemanis, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Dalam insiden tersebut, pelaku berhasil menggasak sejumlah perhiasan emas seberat tiga gram dan dua unit telepon genggam milik korban. Aksi ini dilakukan setelah pelaku merusak pintu kamar kontrakan untuk masuk ke dalam.
Tidak berselang lama, aksi serupa kembali terulang pada Selasa, 10 Maret 2026, di sebuah rumah kontrakan lain yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang. Kali ini, pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah marun. Motor tersebut diambil setelah pelaku lebih dahulu merusak pintu kontrakan yang ditinggalkan oleh pemiliknya dalam keadaan kosong.
Modus operandi yang digunakan pelaku menunjukkan pola yang terencana, menargetkan rumah atau kontrakan yang terlihat tidak berpenghuni. Kerusakan pada pintu menjadi ciri khas tindakan mereka untuk mendapatkan akses masuk. Hal ini mengindikasikan bahwa pelaku telah mengamati target sebelum melancarkan aksinya.
Advertisement
Advertisement
Berdasarkan dua laporan pencurian yang diterima, tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang, bersama dengan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Karawang Kota, segera melakukan penyelidikan. Proses penyelidikan ini mencakup analisis rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial, membantu petugas dalam mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Dari hasil penyelidikan yang cermat, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengetahui keberadaan mereka. Informasi yang terkumpul dari berbagai sumber, termasuk rekaman pengawas, menjadi kunci dalam melacak jejak pasangan suami istri ini.
Pada Kamis, 12 Maret 2026, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial GQB (32) dan LW (32) di wilayah Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Kedua individu ini diketahui merupakan pasangan suami istri, yang beroperasi bersama dalam melancarkan aksi pencurian rumah kosong. Penangkapan ini menunjukkan efektivitas kerja sama antara unit-unit kepolisian dalam menanggulangi tindak kriminalitas.
Advertisement
Advertisement
Dari penangkapan pasangan suami istri tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah marun, yang merupakan hasil kejahatan dari salah satu lokasi. Selain itu, dua unit handphone milik korban juga berhasil diamankan kembali oleh pihak kepolisian.
Petugas juga menyita sarana kendaraan yang digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya, yang menjadi bukti penting dalam proses penyidikan. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap kedua tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal ini secara khusus mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Advertisement
Advertisement
Menyikapi serangkaian kasus pencurian rumah kosong ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, langkah-langkah pencegahan menjadi sangat krusial untuk menghindari menjadi korban kejahatan.
Masyarakat disarankan untuk selalu memastikan pintu dan jendela terkunci dengan rapat sebelum bepergian. Selain itu, pemasangan sistem keamanan tambahan seperti alarm, kamera CCTV, atau pengaman ganda pada pintu dan jendela dapat menjadi solusi efektif. Langkah-langkah preventif ini bertujuan untuk mempersulit pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya tindak pencurian di lingkungan tempat tinggal.
Sumber: AntaraNews
Advertisement