DPR Soroti Kerusakan Tol Jakarta-Tangerang, Desak Perbaikan Jelang Mudik Lebaran 2026
Komisi V DPR RI menyoroti parahnya kerusakan jalan Tol Jakarta-Tangerang yang membahayakan pengendara, mendesak perbaikan segera menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Komisi V DPR RI menyoroti kondisi jalan rusak di ruas Tol Jakarta-Tangerang. Kondisi ini dinilai membahayakan pengendara dan pengguna jalan, terutama menjelang arus mudik Lebaran 2026. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyatakan bahwa kerusakan ini sudah terlalu lama terjadi dan mengancam keselamatan.
Sorotan ini muncul setelah Komisi V menerima banyak pengaduan dari masyarakat, baik melalui pesan WhatsApp maupun laporan langsung kepada anggota dewan. Hal ini mendorong Komisi V untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna mengecek langsung kondisi lapangan.
Dalam sidak tersebut, Komisi V menemukan sejumlah kerusakan serius di beberapa ruas tol dan jalan arteri. Namun, kondisi paling parah teridentifikasi di ruas Tol Jakarta-Tangerang yang berada di bawah pengelolaan Jasa Marga.
Keluhan Masyarakat dan Temuan Sidak Komisi V DPR
Syaiful Huda mengungkapkan bahwa keluhan masyarakat mengenai kerusakan jalan ini sudah sangat parah, hingga mendorong mereka untuk menyampaikan langsung kepada Komisi V. Kondisi ini yang menjadi dasar Komisi V melakukan sidak ke ruas Tol Jakarta-Tangerang yang banyak dikeluhkan.
Hasil pemantauan di lapangan oleh Komisi V mengonfirmasi adanya sejumlah kerusakan serius. Meskipun beberapa ruas jalan arteri juga bermasalah, kondisi paling parah ditemukan di ruas Tol Jakarta-Tangerang.
Kerusakan ini tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung pada keselamatan pengguna jalan. Bahkan, beberapa anggota Komisi V yang rutin melintasi ruas tersebut mengaku merasakan langsung dampaknya, di mana mobil terasa bergoyang.
Desakan Perbaikan dan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM)
Huda mengingatkan bahwa seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. Komisi V bahkan telah membentuk panitia kerja (Panja) khusus untuk mengawasi pemenuhan standar tersebut.
Ada 16 indikator dalam SPM yang harus dipenuhi oleh semua BUJT, namun Komisi V menemukan bahwa indikator tersebut tidak sepenuhnya dipenuhi sesuai regulasi. Hal ini termasuk dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
DPR RI mendesak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Perhubungan, serta Jasa Marga agar melakukan perbaikan secepatnya. Percepatan perbaikan sangat krusial mengingat arus mudik Lebaran 2026 sudah semakin dekat.
Keluhan publik sudah sangat serius, bahkan sebagian masyarakat mengancam akan melakukan aksi demonstrasi jika tidak ada perbaikan segera. Huda menekankan bahwa jalan rusak ini berisiko menyebabkan kecelakaan, sehingga jika belum bisa diperbaiki, minimal harus diberi tanda peringatan agar tidak membahayakan pengguna jalan.
Ancaman Sanksi dan Penolakan Alasan Operator Tol
Komisi V DPR RI juga menyoroti kewajiban penyelenggara jalan tol untuk memastikan kemantapan jalan, kelengkapan rambu, jalur keselamatan, area istirahat yang layak, hingga penerangan jalan sesuai standar. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) diminta untuk bertindak tegas jika ada operator yang tidak memenuhi SPM.
Jika setelah evaluasi tidak ada kesungguhan perbaikan, BPJT bisa menjatuhkan sanksi tegas. Sanksi tersebut salah satunya adalah menurunkan tarif tol atau bahkan menolak usulan kenaikan tarif.
Di sisi lain, operator jalan tol selama ini berdalih bahwa kerusakan jalan juga dipicu oleh kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melampaui kapasitas jalan. Namun, Huda menegaskan bahwa alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran.
“Apapun alasannya, kerusakan jalan tol yang membahayakan pengguna tidak bisa ditoleransi,” kata Huda, menegaskan prioritas keselamatan pengguna jalan di atas segala alasan operasional.
Sumber: AntaraNews