Fakta Unik Perpres 12/2025: Pemprov Bali Tegaskan Belum Ada Penentuan Lokasi Bandara Bali Utara

Pemprov Bali membantah tudingan perusakan iklim investasi, menegaskan belum ada penetapan lokasi Bandara Bali Utara meskipun tercantum dalam Perpres 12/2025. Mengapa demikian?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Unik Perpres 12/2025: Pemprov Bali Tegaskan Belum Ada Penentuan Lokasi Bandara Bali Utara
Pemprov Bali membantah tudingan perusakan iklim investasi, menegaskan belum ada penetapan lokasi Bandara Bali Utara meskipun tercantum dalam Perpres 12/2025. Mengapa demikian? (AntaraNews)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali baru-baru ini menegaskan bahwa belum ada penetapan lokasi resmi untuk pembangunan Bandara di Bali Utara. Klarifikasi ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali, Nusakti Yasa Weda, di Denpasar. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas beredarnya tudingan bahwa Pemprov Bali dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melecehkan arahan Presiden.

Tudingan tersebut juga menyebutkan bahwa tindakan pemerintah merusak iklim investasi di Pulau Dewata. Nusakti Yasa Weda secara tegas membantah narasi tersebut melalui keterangan resminya yang dirilis pada Senin. Ia menekankan pentingnya memahami proses dan regulasi yang berlaku dalam setiap proyek infrastruktur strategis.

Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 mencantumkan pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara, dokumen tersebut tidak memuat penetapan lokasi spesifik. Hal ini menjadi poin utama dalam penjelasan Pemprov Bali kepada publik.

Plt. Kepala Dishub Bali, Nusakti Yasa Weda, menjelaskan bahwa Lampiran IV Perpres 12/2025 memang memuat sejumlah rencana intervensi strategis. Di dalamnya tercantum pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara sebagai salah satu arahan pembangunan kewilayahan untuk Provinsi Bali. Namun, dokumen tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan lokasi maupun nama resmi bandara yang akan dibangun.

Narasi yang beredar di masyarakat seringkali menyebutkan bahwa Bandara di Bali Utara akan dibangun di Kubutambahan, Buleleng. Padahal, pemerintah pusat belum sampai pada tahap penentuan lokasi (penlok) secara resmi. Bahkan, rencana peralihan lokasi yang sempat muncul dituding akan merusak iklim investasi.

Nusakti menegaskan bahwa pencantuman Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam Perpres 12/2025 sifatnya masih berupa arahan. Penentuan lokasi dan pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini termasuk studi kelayakan teknis dan operasional sesuai standar International Civil Aviation Organisation (ICAO).

Sebelumnya, Gubernur Bali juga telah bersurat resmi ke Dirjen Hubla terkait pembatalan lokasi Kubutambahan dan pengalihan ke Desa Sumberklampok. Jika hasil studi tidak sesuai, perubahan atau pencabutan usulan lokasi Bandara Bali Utara masih dapat dilakukan dengan dokumen persyaratan yang memadai.

Pemprov Bali menekankan bahwa penetapan lokasi bandara tidak mungkin dilakukan tanpa adanya studi yang solid dan komprehensif. Selain itu, diperlukan master plan yang telah disepakati oleh pemerintah dan ketersediaan lahan yang sudah dikuasai oleh pemrakarsa proyek. Studi yang memenuhi kaidah hukum dan teknis adalah prasyarat mutlak.

Oleh karena itu, Pemprov Bali mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh narasi yang belum jelas dan memahami status proyek saat ini. Statusnya masih berupa arahan pembangunan tanpa ada keputusan lokasi yang final. Setiap rencana pembangunan infrastruktur strategis, termasuk Bandara Bali Utara, akan dijalankan sesuai norma dan prosedur yang berlaku.

Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang sehat di Bali. Nusakti juga menambahkan bahwa Gubernur Bali sangat memahami tatanan pemerintahan. Tatanan ini selalu diselenggarakan dengan sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah demi kelancaran pembangunan.

"Sangat tidak masuk akal sama sekali dan tidak mungkin Gubernur Bali melakukan pelecehan kepada Presiden," ucap Nusakti. Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan adanya pelecehan terhadap arahan Presiden dalam proses pembangunan Bandara Bali Utara.

Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tidak hanya membahas tentang Bandara Bali Utara, tetapi juga mencakup berbagai intervensi pembangunan prioritas lainnya di Bali. Lampiran IV Perpres tersebut memuat sembilan poin penting yang menjadi fokus pembangunan strategis di Pulau Dewata. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan berbagai sektor di Bali.

  • Peningkatan 6A Pariwisata pada 8 KSPN
  • Pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi
  • Pengembangan Kawasan Pariwisata Ulapan
  • Perencanaan pembangunan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara
  • Pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara
  • Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung
  • Pengembangan Pelabuhan Gunaksa
  • Pengembangan Kawasan Perdesaan Shiny di Tabanan
  • Program pengurangan risiko bencana Gunung Agung

Dengan demikian, proyek Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara merupakan bagian integral dari rencana pembangunan yang lebih besar. Pemprov Bali memastikan bahwa setiap tahapan akan dilakukan dengan transparan dan sesuai regulasi. Ini untuk memastikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan keberlanjutan investasi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi