Satpol PP Lombok Tengah Gelar Sidang Yustisi Pelanggaran Perda, Ini Sasarannya
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah serius tegakkan aturan. Sidang Yustisi Pelanggaran Perda perdana digelar untuk menindak pelanggar ketertiban umum dan miras. Apa saja yang disasar dalam penegakan ini?
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menggelar sidang yustisi pelanggaran peraturan daerah (Perda) sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Langkah ini merupakan wujud komitmen kuat dari pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang kondusif. Sidang perdana ini diharapkan menjadi tonggak awal penegakan Perda yang lebih efektif di seluruh wilayah Lombok Tengah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, menegaskan bahwa sidang yustisi ini adalah bentuk komitmen nyata dalam menegakkan Perda secara efektif. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk rutin menggelar sidang yustisi pelanggaran Perda setiap bulan. Inisiatif ini menandai babak baru dalam upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di tengah masyarakat.
Operasi penertiban intensif akan terus dilaksanakan untuk menindak berbagai pelanggaran peraturan daerah terkait ketertiban umum. Dalam operasi awal ini, setidaknya ada lima pelanggar Perda yang ditemukan di wilayah Kecamatan Praya. Para pelanggar tersebut kini harus menghadapi proses hukum melalui sidang yustisi yang telah diselenggarakan.
Komitmen Penegakan Perda di Lombok Tengah
Sidang yustisi yang digelar oleh Satpol PP Lombok Tengah menjadi langkah konkret pertama dalam penegakan aturan daerah. Zaenal Mustakim menyatakan harapannya agar semua Perda dapat ditegakkan secara efektif melalui langkah awal ini. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga tatanan sosial dan hukum di Lombok Tengah.
Pihak Satpol PP akan terus mengintensifkan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran Perda. Fokus utama adalah pada ketertiban umum di wilayah setempat. Upaya berkelanjutan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku.
Rencana pelaksanaan sidang yustisi secara rutin setiap bulan juga menjadi indikator keseriusan. Dengan jadwal yang teratur, diharapkan penegakan Perda tidak hanya bersifat insidental, tetapi menjadi bagian integral dari sistem pengawasan dan penegakan hukum di Kabupaten Lombok Tengah.
Sasaran Utama Sidang Yustisi Pelanggaran Perda
Dalam operasi penertiban yang dilakukan, Satpol PP Lombok Tengah menyasar pelanggar Perda nomor 6 tahun 2012. Perda ini secara khusus mengatur tentang ketentraman dan ketertiban umum. Selain itu, Perda nomor 24 tahun 2002 tentang pemberantasan minuman keras juga menjadi fokus penegakan hukum dalam sidang yustisi ini.
Zaenal Mustakim menjelaskan bahwa ada sekitar lima pelanggar Perda yang telah menjalani sidang yustisi. Pelanggaran yang ditindak antara lain berkaitan dengan ketertiban jalan. Masyarakat dilarang menggunakan ruang milik jalan untuk membangun fasilitas seperti warung atau teras rumah, sesuai dengan ketentuan Perda.
Beberapa pelanggar ditemukan tetap membangun di bahu jalan, seperti warga yang menyambung rumah untuk membuat warung di bahu atau ruang milik jalan. Selain itu, para pedagang yang memanfaatkan trotoar jalan juga menjadi sasaran awal penertiban. Lima lokasi di Kecamatan Praya telah ditertibkan dalam operasi ini.
Mewujudkan Lombok Tengah yang Aman dan Bersih
Tindakan tegas secara yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP ini merupakan wujud komitmen dalam menegakkan Perda di Lombok Tengah. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menjadikan Lombok Tengah, khususnya kota Praya, sebagai kota yang aman, nyaman, dan bersih. Penegakan aturan diharapkan berkontribusi pada kualitas hidup masyarakat yang lebih baik.
Pihak Satpol PP mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa mentaati aturan yang berlaku. Pelanggaran Perda akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang ada. Ini merupakan pintu untuk mulai menyadarkan masyarakat agar tertib mematuhi Perda yang telah ditetapkan.
Langkah ini juga berfungsi sebagai peringatan dan himbauan agar masyarakat tidak melanggar Perda. Dengan adanya penegakan yang konsisten, diharapkan kesadaran hukum masyarakat akan meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib dan harmonis di Lombok Tengah.
Sumber: AntaraNews