Satpol PP Tangerang Intensifkan Penertiban PKL, Ruas Jalan Utama Kembali Tertib
Satpol PP Tangerang gencar melakukan penertiban PKL di sejumlah ruas jalan utama dan fasilitas umum, memastikan ketertiban dan kenyamanan ruang publik bagi masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Banten, secara berkala mengintensifkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan serta fasilitas umum lainnya. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi optimal ruang publik demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa penertiban telah menyasar beberapa lokasi strategis dalam dua pekan terakhir. Area yang menjadi fokus penertiban meliputi Jalan Raya Daan Mogot, Jalan Lio Baru Batuceper, dan Jalan Satria Sudirman Tangerang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah kota dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016. Perda tersebut mengatur tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.
Fokus Penertiban di Ruas Jalan Strategis
Mulyani menegaskan bahwa operasi penertiban PKL ini akan terus berlangsung secara berkala dan berkelanjutan. Target sasarannya adalah sejumlah titik lokasi strategis lain di seluruh wilayah Kota Tangerang.
Dalam dua minggu terakhir, tim Satpol PP telah berhasil menertibkan PKL di beberapa area padat aktivitas. Penertiban ini mencakup bahu jalan dan jalur pedestrian yang sebelumnya banyak digunakan oleh pedagang.
Keberadaan PKL di lokasi tersebut seringkali menyebabkan kemacetan dan mengurangi kenyamanan pejalan kaki. Oleh karena itu, penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi utama jalan dan trotoar.
Tujuan Penertiban untuk Ketertiban Umum
Kegiatan penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik. Tujuannya adalah agar fasilitas umum dapat berfungsi optimal kembali untuk mendukung aktivitas masyarakat secara lebih tertib dan aman.
Mulyani menyatakan, “Kami memastikan penertiban ini akan berlangsung berkala dan berkelanjutan dengan menyasar sejumlah titik lokasi strategis lainnya.” Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan yang teratur.
Penertiban ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016. Perda tersebut secara jelas mengatur tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.
“Kita harap penertiban yang berlangsung dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” tambah Mulyani. Ini menjadi landasan hukum kuat bagi setiap tindakan penertiban yang dilakukan.
Imbauan Wakil Wali Kota untuk Partisipasi Masyarakat
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, turut memberikan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat terkait penataan kawasan. Ia secara khusus meminta para pembeli dan pengguna jalan untuk mendukung upaya ini.
Maryono berharap agar masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dan memarkir kendaraan secara tertib. Partisipasi aktif dari warga sangat penting untuk keberhasilan penataan kota.
Melalui kegiatan penertiban ini, Maryono berharap dapat meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat. Mulai dari pedagang, pemilik lapak, hingga pengendara, diharapkan dapat bersama-sama menjaga ketertiban.
“Kami mohon partisipasi seluruh masyarakat, baik pedagang, pembeli, maupun pengendara, agar bersama-sama menjaga ketertiban sehingga aktivitas dapat berjalan aman dan nyaman,” tutur Maryono. Tujuannya adalah agar kawasan Sipon menjadi lebih rapi, tertata, serta nyaman bagi semua.
Sumber: AntaraNews