Kasatpol PP Bengkulu Laporkan Pedagang ke Polisi Usai Diancam Sajam di Pasar Panorama

Kasatpol PP Bengkulu melaporkan seorang pedagang kaki lima ke polisi setelah diduga diancam menggunakan senjata tajam saat penertiban di Pasar Panorama, memicu kekhawatiran akan ketertiban umum dan penegakan Perda.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kasatpol PP Bengkulu Laporkan Pedagang ke Polisi Usai Diancam Sajam di Pasar Panorama
Kasatpol PP Bengkulu melaporkan seorang pedagang kaki lima ke polisi setelah diduga diancam menggunakan senjata tajam saat penertiban di Pasar Panorama, memicu kekhawatiran akan ketertiban umum dan penegakan Perda. (AntaraNews)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marilutua Situmorang, telah melaporkan seorang oknum pedagang kaki lima ke pihak kepolisian. Laporan ini menyusul dugaan pengancaman dengan senjata tajam yang dialami anggota Satpol PP saat bertugas. Insiden terjadi di kawasan Pasar Panorama, Kota Bengkulu, pada Kamis (22/1/2026).

Oknum pedagang ayam potong tersebut diduga melakukan pengancaman karena tidak terima ditertibkan dari badan Jalan Semangka. Sahat Situmorang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan daerah. Laporan resmi telah disampaikan ke Polsek Gading Cempaka pada Sabtu (24/1/2026).

Pengancaman ini melibatkan penggunaan dua bilah parang yang diarahkan langsung kepada anggota Satpol PP di lapangan. Selain itu, pelaku juga diduga mengancam akan melakukan pembunuhan dan membakar rumah Kasatpol PP Kota Bengkulu. Kejadian ini menyoroti tantangan dalam menegakkan ketertiban umum di Kota Bengkulu.

Insiden bermula ketika anggota Satpol PP Kota Bengkulu melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima di Jalan Semangka, kawasan Pasar Panorama. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menata ketertiban umum. Beberapa pedagang masih berjualan di badan jalan, melanggar peraturan yang berlaku.

Saat penertiban berlangsung, seorang pedagang ayam potong menunjukkan reaksi tidak terima. Pedagang tersebut kemudian diduga mengeluarkan dua bilah parang dan mengancam petugas Satpol PP. Ancaman tidak hanya ditujukan kepada petugas di lokasi, tetapi juga menyebut nama Kasatpol PP, Sahat Marilutua Situmorang.

Menurut Sahat, pelaku bahkan mengancam akan membunuh dan membakar rumahnya sebagai bentuk ketidakpuasan atas penertiban. Peristiwa ini menjadi dasar bagi Kasatpol PP untuk melaporkan oknum pedagang tersebut ke Polsek Gading Cempaka. Laporan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan keamanan petugas.

Sahat Marilutua Situmorang menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Kota Bengkulu. Kepatuhan ini esensial untuk menciptakan kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya. Perda dibuat bukan untuk mengekang, melainkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, terang Sahat.

Pelanggaran yang dilakukan oknum pedagang tersebut tidak hanya sebatas berjualan di badan jalan. Tindakan ini juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selain itu, berjualan di bahu dan trotoar jalan juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Kasatpol PP juga mengingatkan masyarakat untuk proaktif melaporkan pelanggaran yang ditemukan melalui kanal resmi pemerintah. Ia menegaskan bahwa Satpol PP bukanlah musuh, melainkan sebagai mitra dalam menciptakan ketertiban. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk keberhasilan program penataan kota.

Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban di berbagai titik strategis. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak kembali melanggar aturan yang telah ditetapkan. Penertiban ini mencakup larangan berjualan di bahu atau trotoar jalan, serta larangan memasang spanduk di pepohonan, dan lainnya.

Program penataan wilayah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih teratur dan estetis. Dengan adanya kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan Kota Bengkulu dapat menjadi contoh kota yang tertib dan nyaman. Kasatpol PP berharap tidak ada lagi insiden serupa di masa mendatang.

Upaya penegakan hukum terhadap pelaku pengancaman ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pihak lain. Masyarakat diimbau untuk selalu menghormati tugas petugas penegak Perda. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci utama dalam mewujudkan ketertiban.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi