Penertiban PKL Cimahi: Pemkot Gencarkan Ketertiban Pasca-Lebaran 2026
Pemerintah Kota Cimahi mengambil langkah tegas dengan mengintensifkan penertiban PKL ilegal di sejumlah ruas jalan utama pasca-libur Lebaran 2026, demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga.
Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, mengambil langkah tegas dengan mengintensifkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) ilegal di berbagai kawasan strategis. Tindakan ini dilakukan menyusul maraknya PKL yang kembali menjamur di trotoar dan bahu jalan pascalibur panjang Lebaran 2026. Penertiban PKL Cimahi ini bertujuan menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Mokhammad Syamsul Maarif, menyatakan bahwa penertiban ini menyasar PKL yang melanggar ketentuan. Keberadaan mereka dinilai mengganggu ketertiban umum serta menghambat kelancaran lalu lintas dan pejalan kaki. Pihak berwenang berkomitmen untuk menegakkan peraturan demi kepentingan bersama.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Jumat, 27 Maret 2026, Satpol PP Kota Cimahi berhasil menertibkan belasan pedagang ilegal. Barang bukti berupa peralatan dagang pun disita sebagai bagian dari prosedur penegakan perda. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Penertiban PKL di Ruas Jalan Utama Cimahi
Operasi penertiban PKL Cimahi secara spesifik menyasar sepuluh kios pedagang yang beroperasi secara ilegal. Lokasi penertiban meliputi ruas Jalan Mahar dan Jalan Amir Machmud, dua area vital dengan mobilitas tinggi di Kota Cimahi. Kehadiran PKL di lokasi ini seringkali menimbulkan kemacetan dan ketidaknyamanan.
Mokhammad Syamsul Maarif menjelaskan bahwa para PKL yang ditertibkan kerap menggunakan gerobak atau bahkan mobil untuk berjualan. Mereka menempati trotoar dan bahu jalan, yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan arus kendaraan. Praktik ini secara langsung mengganggu fungsi fasilitas umum dan membahayakan keselamatan publik.
Gangguan yang ditimbulkan tidak hanya sebatas estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan. Pejalan kaki terpaksa menggunakan badan jalan, sementara arus lalu lintas menjadi terhambat. Oleh karena itu, penertiban ini menjadi prioritas untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sesuai peruntukannya.
Dasar Hukum dan Tindakan Penertiban
Penertiban PKL Cimahi ini didasari oleh dua regulasi daerah yang kuat. Para pedagang dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu, mereka juga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Sebagai bagian dari tindakan penertiban, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Cimahi menyita beragam barang bukti. Barang-barang seperti timbangan, kursi, gas, dan perlengkapan dagang lainnya diamankan dari lokasi. Pedagang juga diminta untuk membongkar lapak jualannya secara mandiri.
Barang bukti yang disita dapat diambil kembali oleh pemiliknya di kantor Satpol PP Kota Cimahi. Namun, pengambilan barang tersebut harus disertai dengan surat pernyataan resmi. Surat pernyataan ini menegaskan komitmen pedagang untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Meskipun demikian, untuk saat ini, para pelanggar yang terjaring penertiban tidak akan digiring ke meja hijau untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring). Kebijakan ini merupakan bentuk kesempatan yang diberikan Pemkot Cimahi agar para PKL dapat menertibkan diri secara sukarela.
Upaya Pencegahan dan Pengawasan Berkelanjutan
Satpol PP Kota Cimahi berkomitmen untuk mengintensifkan patroli di kawasan-kawasan rawan PKL ilegal. Hal ini dilakukan untuk mencegah kembalinya para pedagang ke lokasi terlarang setelah penertiban. Pengawasan rutin menjadi kunci efektivitas upaya penegakan perda.
Syamsul Maarif menekankan pentingnya pola penertiban yang konsisten dan berkelanjutan. Menurutnya, petugas patroli rutin harus menerapkan pola yang sama, tidak hanya sebatas imbauan. Aksi nyata di lapangan sangat diperlukan untuk memastikan ketertiban tetap terjaga.
Tujuan jangka panjang dari upaya ini adalah menciptakan Kota Cimahi yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warganya. Dengan penertiban PKL Cimahi yang berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan dapat meningkat. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan ini.
Sumber: AntaraNews