Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Suryo, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penertiban ini dilakukan pada Jumat, 9 Januari, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menjelaskan bahwa penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pihaknya mengedepankan pendekatan humanis sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Lurah Rawa Barat, Merinta Hendri Purnomo, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan mewujudkan wilayah Jakarta Selatan yang rapi dan ramah bagi pejalan kaki. Penertiban melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi terkait.
Advertisement
Advertisement
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menegaskan bahwa seluruh personel sudah diminta untuk mengedepankan pendekatan humanis dan informatif kepada para pelanggar. Hal ini sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menjaga suasana kondusif selama penertiban.
Nanto menambahkan, penertiban ini tidak mengalami kendala berarti berkat pendekatan yang persuasif. Petugas melakukan pendataan dan memberikan teguran kepada para PKL.
Tujuannya adalah agar para pedagang tidak kembali beraktivitas atau parkir di lokasi yang tidak semestinya. Pendekatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran tanpa perlu tindakan represif.
Advertisement
Advertisement
Lurah Rawa Barat, Merinta Hendri Purnomo, menjelaskan bahwa penertiban PKL di Jalan Suryo merupakan bagian dari upaya intensif untuk mewujudkan Jakarta Selatan yang rapi dan tertata. Fokus utamanya adalah menciptakan lingkungan yang nyaman bagi pejalan kaki.
Dalam sepekan terakhir, penertiban dilakukan secara intensif terhadap pedagang serta kendaraan yang kedapatan parkir liar di bahu jalan maupun trotoar. Para pelanggar diimbau agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kegiatan ini melibatkan sekitar 10 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta unsur terkait lainnya. Belasan PKL dan kendaraan parkir liar, didominasi ojek daring, berhasil ditertibkan.
Advertisement
Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Selatan juga menertibkan 10 PKL di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Setiabudi, dengan tujuan serupa. Ini menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban wilayah dan penataan kawasan.
Advertisement
Merinta Hendri Purnomo menegaskan bahwa saat ini, petugas masih sebatas memberikan imbauan kepada para pelanggar Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum. Pendekatan ini diharapkan efektif dalam jangka pendek.
Namun, apabila pelanggaran terus berulang, pihak berwenang tidak akan ragu untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 secara jelas mengatur bahwa pedagang kaki lima wajib diberikan teguran atau peringatan terlebih dahulu sebelum dilakukan penindakan. Ini menjadi dasar hukum bagi setiap langkah yang diambil.
Advertisement
Langkah-langkah penertiban PKL ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan perkotaan di Jakarta Selatan.
Sumber: AntaraNews